cara hitung kpr – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Cara Hitung KPR Rumah Idaman Anda https://www.rukamen.com/blog/cara-hitung-kpr/ https://www.rukamen.com/blog/cara-hitung-kpr/#respond Wed, 27 Mar 2019 03:30:39 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=10737 Cara Hitung KPR Rumah Idaman Anda

Bila saat ini Anda sedang berencana untuk membeli sebuah rumah idaman dengan menggunakan fasilitas KPR, maka ada baiknya Anda mengakrabkan diri dengan bagaimana cara hitung KPR. Hal ini akan sangat membantu Anda, apalagi jika ini adalah pertama kalinya Anda mengikuti fasilitas ini.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas yang membantu konsumen untuk memiliki rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tenor tertentu sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank. Sangat penting bagi konsumen untuk selalu melakukan simulasi awal untuk mengambil KPR, mengingat fasilitas cicilan ini akan menjadi pengeluaran tetap dalam kurun waktu yang panjang di dalam keuangan Anda. Jangan sampai Anda mengalami masalah keuangan atau bahkan gagal bayar di kemudian hari, hanya karena tidak melakukan perhitungan yang tepat dan menyesuaikan kemampuan bayar Anda terhadap cicilan tersebut.

Berikut cara hitung KPR yang bisa menjadi panduan Anda:

 

  1. Biaya-biaya Awal

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BI, besaran uang muka KPR saat ini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya. Namun besaran uang muka ini bisa saja berbeda pada setiap bank, tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

Bila rumah Anda adalah seharga 800 juta (rumah tapak pertama), cara hitung KPR untuk biaya-biaya ini bisa menjadi:

Uang Muka = 15% x Harga Rumah

15% x 800 juta = 120 juta

Jumlah pokok kredit = Harga Rumah – Uang Muka

800 juta – 120 juta = 680 juta

Biaya Provisi = 1% x Jumlah Pokok Kredit

Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada nasabah KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah dipinjamkan. Sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit.

1% x 680 juta = 6,8 juta

 

Pajak Pembeli (BPHTB)

Perhitungan pajak pembelian dilakukan dengan memasukkan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP berbeda-beda pada setiap wilayah, seperti misalnya di wilayah Jakarta adalah sebesar 60 juta.

Pajak Pembeli = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

5% x (800 juta – 60 juta) = 37 juta

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Bila Anda mengajukan pembalikan nama, Anda akan membayar BBN (Biaya Balik Nama) dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Variabel 50 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah.

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + 50 ribu

(1/1000 x 800 juta) + 50 ribu = 850 ribu

 

Biaya Balik Nama (BBN)

Variabel 500 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah.

BBN = (1% x Harga Rumah) + 500 ribu

(1% x 800 juta) + 500 ribu = 8,5 juta

Baca juga: Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Menjual Rumah KPR

 

Cara Hitung KPR

Copyright © Rukamen

 

  1. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 8% setahun dan tenor KPR selama 10 tahun, maka cara hitung KPR untuk besaran bunganya menjadi:

Total Bunga = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam Satuan Tahun

680 juta x 8% x 10 = 544 juta

Bunga per Bulan = Total Bunga/Tenor dalam Satuan Bulan

544 juta/120 = 4,53 juta

Cicilan per Bulan = (Pokok Kredit + Total Bunga)/Tenor dalam Satuan Bulan

(680 juta + 544 juta)/120 = 10 juta 200 ribu

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Untuk Rumah Seken

 

Itulah cara hitung KPR untuk informasi Anda jika seandainya masih bingung dengan fasilitas KPR. Jika Anda telah yakin untuk menjual atau menyewakan rumah tersebut, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-hitung-kpr/feed/ 0