kasus apartemen – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Pendapat Ahli Tentang Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka https://www.rukamen.com/blog/pendapat-ahli-tentang-kasus-acho-dan-apartemen-green-pramuka/ https://www.rukamen.com/blog/pendapat-ahli-tentang-kasus-acho-dan-apartemen-green-pramuka/#respond Tue, 08 Aug 2017 10:35:31 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=6938 Pendapat Ahli Tentang Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka

Muhadkly MT, atau lebih kenal dipanggil Acho, adalah seorang komikus (stand-up comedian), yang dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Green Pramuka karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas tulisannya di blog pribadinya muhadkly.com.

Blog yang ditulis pada 8 Maret 2015 tersebut tentang kerugiannya menjadi pemilik unit di apartemen Green Pramuka, dimulai dari janji pengembang yang tidak ditepati, dan beberapa permasalahan lainnya, seperti biaya IPL yang terus meningkat, parkir yang susah, Sertifikat Hak Milik yang sudah bertahun-tahun belum terbit, dll.

Selanjutnya, pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari pengembang PR Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 33 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

Pada tanggal 26 April, Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut dan tanggal 9 Juni 2017 menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Acho mencoba jalur mediasi dimana pada tangga 22 Juni ia mengirim surat ke pihak pelapor untuk bertemu melakukan mediasi, sesuai arahan penyidik. Tetapi karena surat tidak direspons, Acho menelpon Danang pada 2 Juli 2017, tetapi ajakan mediasi ditolak.

Akhirnya pada 7 Agustus, berkas lengkap kasus Acho dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan. Tapi, mengenai kasus ini, banyak pihak, terutama sesama penghuni apartemen, yang membela Acho, karena menurut mereka yang diungkapkan Acho hanya sebagai pendapat.

Pendapat Ahli Mengenai Kasus Ini

LBH Pers dan SAFEnet menyatakan bahwa perbuatan Acho ini merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal dimana ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara proporsial dan menyertakan bukti-bukti kuat.

Kedua, penyampaian ini mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan karena pengelolaan yang terjadi. Dalam hal ini, ia tidak melakukannya untuk memfitnah, apalagi mencemarkan nama baik. Ia hanya sekedar mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.

Ketiga, perbuatannya merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana dijamin pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Menurut Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, dalam hal ini pihak Apartemen Green Pramuka tidak taat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam hal ini, seharusnya pengembang memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum melakukan serah terima.

Selain SLF, pengembang juga harus memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebelum melakukan serah terima unit terhadap konsumen. Inilah yang menjadi pegangan konsumen untuk mendapatkan sertifikat.

Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga harusnya melakukan pengawasan terhadap pengoperasian Apartemen Green Pramuka. Ibnu juga prihatin karena ketika memproses laporan pengembang, Cyber Crime Polri langsung menetapkan Acho sebagai tersangka tanpa melihat dan menelusuri dari kedua pihak.

Ibnu juga mengatakan bahwa kasus Acho tidak mungkin terjadi jika sejak tahun 2012, atau paling lambat tahun 2013, pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait rumah susun.

Karena itulah, ia menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP agar UU Rusun bisa terlaksana secara sempurna. Menurutnya di UU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tersebut tidak boleh ada kevakuman.

Bagaimana menurut Anda, apakah Acho melakukan pencemaran nama baik atau sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan?

Sumber: Liputan6, Kompas Properti,

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pendapat-ahli-tentang-kasus-acho-dan-apartemen-green-pramuka/feed/ 0