pajak indonesia – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Ditjen Pajak Mengintegrasi Kartu NPWP, Passpor, BPJS Menjadi Satu https://www.rukamen.com/blog/ditjen-pajak-mengintegrasi-kartu-npwp-passpor-bpjs-menjadi-satu/ https://www.rukamen.com/blog/ditjen-pajak-mengintegrasi-kartu-npwp-passpor-bpjs-menjadi-satu/#respond Wed, 29 Mar 2017 07:56:27 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=5694 Ditjen Pajak Mengintegrasi Kartu NPWP, Passpor, BPJS Menjadi Satu

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berencana akan mengintegrasi identitas dimana Nomor Pokok Wajib Pajak akan menjadi satu dengan SIM, paspor, BPJS hingga debit rekening. Kartu single identitas tersebut akan berada di platform aplikasi bernama Kartu Indonesia Satu, atau Kartin1.

Kartu ini tercipta karena ide dari pemenang lomba ‘Andai Saya Jadi Dirjen Pajak’ yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak beberapa waktu lalu. Ada empat pemenang yang menyebut ingin memiliki NPWP serbaguna yang bisa membayar BPJS, SIM, dan semuanya.

Dari ide tersebut, Ditjen Pajak lalu mengembangkannya menjadi kartu NPWP yang terintegrasi dengan kartu-kartu lainnya. Kenapa namanya Kartin1? Kartin1 adalah kartu Indonesia satu agar masyarakat mendapatkan semua manfaatnya. Alasan kedua adalah karena Kartini adalah nama pejuang perempuan . Selain itu, Indonesia belum pernah memiliki identitas tunggal, padahal pajak membutuhkan identitas yang benar.

Ditjen-Pajak-Mengintegrasi-Kartu-NPWP,-Passpor,-BPJS-Menjadi-Satu-Square

Tetapi, Ditjen Pajak belum menemui kata sepakat dengan instansi lain yang ingin mengintegrasikan data dan produknya. Diharapkan dalam waktu dekat akan ada instansi kementerian dan lembaga atau perusahaan manapun bisa mengintegrasikannya.

Apa keuntungannya jika semua identitas tergabung menjadi satu kartu?

  • Masyarakat hanya membawa satu kartu
  • Nantinya, ketika lapor SPT di kios, jika Ditjen ada kerja dengan bank dan instansi lainnya, maka kartu ini terbuat integrasi sehingga bisa menjadi suatu program pajak, misalnya mendapatkan poin.
  • Masyarakat bisa mengecek status kewajiban pajaknya
  • Bisa digunakan sebagai alat transaksi seperti ATM atau layanan BPJS

Bagaimana pendapat Anda tentang rencana Ditjen Pajak ini? Berikan jawaban Anda di kolom komen kami.

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/ditjen-pajak-mengintegrasi-kartu-npwp-passpor-bpjs-menjadi-satu/feed/ 0
Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/ https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/#comments Wed, 20 Jul 2016 08:26:51 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2486 Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty

Untuk melanjuti artikel kami berjudul ‘Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak‘, maka berikut ini adalah panduan lengkap bagi Anda yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak seperti yang kami kutip dari situs PengampunanPajak.com

  1. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengisian dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan (SP), Anda hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
    a) Surat Pernyataan (SP) di antaranya adalah: bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Anda yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
    b) Melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir
    c)Melengkapi surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
    d) Melengkapi surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu tiga tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Anda akan melaksanakan repatriasi.
    e) Melengkapi surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Anda akan melaksanakan deklarasi
    f) Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  3. Menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan
  4. Mendapatkan tanda terima Surat Penyataan. Kemudian dalam jangka waktu sepuluh hari, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri akan menerbitkan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Anda.

Panduan-tax-amnesty-square

 

Informasi tambahan:

  1. Anda bisa menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Penytataan sebelumnya dikeluarkan.
  2. Tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam negeri sebanyak 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 3 persen untuk 3 bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 January sampai 31 Maret 2017.
  3. Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
  4. Tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.
  5. Anda membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih, yaitu harta tambahan dikurang utang perolehan harta dan belum dilaporkan.
  6. Jika saat mengajukan status Anda non efektif, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak Anda agar pengajuan pengampunan pajak bisa diterima. Proses pengaktifan tersebut harus dilakukan pada hari itu juga.
  7. Pengampunan pajak adalah peristiwa sekali yang tidak akan terulang lagi, karena itu Anda harus memanfaatkan sebaik mungkin.
  8. Presiden Jokowi mengatakan bahwa program pengampunan pajak ini diharapkan akan memberikan efek positif bagi perokonomian yang lebih luas, termasuk pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk selanjutnya tujuannya adalah menjadikan Indonesia lebih makmur dan sejahtera, mulai dari peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional dan meningkatkan cadangan devisa.
  9. Untuk selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapat penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
]]>
https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/feed/ 1