pengampunan pajak indonesia – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/ https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/#comments Wed, 20 Jul 2016 08:26:51 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2486 Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty

Untuk melanjuti artikel kami berjudul ‘Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak‘, maka berikut ini adalah panduan lengkap bagi Anda yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak seperti yang kami kutip dari situs PengampunanPajak.com

  1. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengisian dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan (SP), Anda hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
    a) Surat Pernyataan (SP) di antaranya adalah: bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Anda yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
    b) Melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir
    c)Melengkapi surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
    d) Melengkapi surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu tiga tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Anda akan melaksanakan repatriasi.
    e) Melengkapi surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Anda akan melaksanakan deklarasi
    f) Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  3. Menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan
  4. Mendapatkan tanda terima Surat Penyataan. Kemudian dalam jangka waktu sepuluh hari, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri akan menerbitkan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Anda.

Panduan-tax-amnesty-square

 

Informasi tambahan:

  1. Anda bisa menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Penytataan sebelumnya dikeluarkan.
  2. Tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam negeri sebanyak 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 3 persen untuk 3 bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 January sampai 31 Maret 2017.
  3. Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
  4. Tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.
  5. Anda membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih, yaitu harta tambahan dikurang utang perolehan harta dan belum dilaporkan.
  6. Jika saat mengajukan status Anda non efektif, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak Anda agar pengajuan pengampunan pajak bisa diterima. Proses pengaktifan tersebut harus dilakukan pada hari itu juga.
  7. Pengampunan pajak adalah peristiwa sekali yang tidak akan terulang lagi, karena itu Anda harus memanfaatkan sebaik mungkin.
  8. Presiden Jokowi mengatakan bahwa program pengampunan pajak ini diharapkan akan memberikan efek positif bagi perokonomian yang lebih luas, termasuk pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk selanjutnya tujuannya adalah menjadikan Indonesia lebih makmur dan sejahtera, mulai dari peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional dan meningkatkan cadangan devisa.
  9. Untuk selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapat penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
]]>
https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/feed/ 1
Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/ https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/#comments Tue, 19 Jul 2016 07:26:48 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2472 Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak

Melanjuti artikel kami mengenai Tax Amnesty Akan Berlaku Mulai 1 Juli 2016, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akhirnya sudah disahkan.

Pertimbangan Undang Undang Pengampunan Pajak

  1. Pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
  3. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  4. Untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.

Tujuan pengampunan pajak

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Contoh Formulir Pengampunan Pajak
Formulir Pengampunan Pajak hanya terdiri dari satu lembar, tapi ada banyak lampiran-lampiran yang harus diisi dan disertakan, seperti surat pernyataan repartriasi , surat pernyataan deklarasi , daftar harta di dalam negeri , daftar harta di luar negeri, daftar hutang dan berbagai lampiran lainnya.

formulir pengampunan pajak
sumber: pengampunanpajak.com

Klik disini untuk mendapatkan file spreadsheet yang berisi lampiran harta dan hutang yang wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Pengampunan Pajak.

Semua peserta pengampunan pajak, baik pribadi maupun perusahaan, wajib menyiapkan semua detail harta dan hutang peredaran usaha, dan dokumen pembuktian dulu sebelum mengisi Formulir Pengampunan Pajak karena isi dari Formulir ini berasal dari angka di lampiran-lampiran yang Anda sertakan.

Nilai tukar Rupiah Diperkirakan Akan Naik Setelah Adanya Pengampunan Pajak
Pemerintah memperkirakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanjan Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 13.300-Rp 13.600 per Dolar AS. Rentang tersebut menyusut dari usulan awal sebelumnya Rp 13.650-Rp 13.900 per Dolar AS.

Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan perbaikan nilai tukar tersebut didukung oleh adanya repatriasi dana pengampunan pajak. Ia juga mengatakan bahwa periode pengampuanan pajak I dan II yang berakhir pada 31 Desember baru terasa dampaknya pada 2017 mendatang.

Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa perbaikan aturan investasi ini akan berpengaruh terhadap penguatan nilai tukar. “Penguatan nilai tukar juga dipengaruhi upaya pemerintah untuk terus menerus melancarkan investasi di dalam negeri dari dana asing dan domestik,” kata Bambang.

 

Sumber: Gatra.com, PengampunanPajak.com

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/feed/ 1