semua tentang kpr – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css WNI Yang Tinggal di Luar Negeri Bisa Mengajukan KPR https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/ https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/#respond Tue, 20 Feb 2018 10:00:56 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8673 WNI Yang Tinggal di Luar Negeri Bisa Mengajukan KPR

Sampai sekarang, investasi properti masih menjadi salah satu instrumen yang dipilih karena dinilai menjadi salah satu yang paling menguntungkan. Bahkan, dengan kondisi ekonomi paling sulit, properti akan tetap menjadi barang yang harganya sulit jatuh.

Bahkan, harga properti sering mengalami kenaikan signifikan, terlebih jika properti tersebut berada di kawasan sunrise, atau sedang berkembang. Inilah yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri tetap memilih properti sebagai bentuk investasi idaman.

Sebenarnya, bisakan WNI yang bermukim di luar negri bisa membeli properti dengan menggunakan fasilitas KPR di Indonesia?

Selama masih berstatus WNI dan belum pernah berpindah kewarganegaraan, investasi properti bisa dilakukan, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank-bank peneydia KPR di Indonesia.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dimiliki WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin menggunakan fasilitas KPR:

  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm
  • Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli
  • Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan)

Setelah syarat mengajukan KPR serta dokumen telah dilengkapi dan telah diberikan kepada pihak bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR, bank akan melakukan pengecekan kelayakan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maka tahap selanjutnya adalah tahap akad. Pada tahap akad, maka pemohon akan diwajibkan melakukan hal-hal berikut:

  • Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga jual rumah.
  • membayar asuransi
  • Provisi Kredit
  • Membayar asuransi properti
  • Membayar biaya notaris untuk pengikatan jual beli

Baca juga: Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui

]]>
https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/feed/ 0