biaya tambahan ketika membeli properti – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Inilah Tarif BPHTB 2018 Terbaru https://www.rukamen.com/blog/tarif-bphtb-2018-terbaru/ https://www.rukamen.com/blog/tarif-bphtb-2018-terbaru/#respond Fri, 01 Jun 2018 05:40:06 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9435 Inilah Tarif BPHTB 2018 Terbaru

Inilah Tarif BPHTB 2018 Terbaru – Selain PBB, ada satu lagi biaya yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan tanah dan bangunan, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85 ayat satu dan dua huruf a angka 1 tentan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa yang menjadi objek parak BPHTP adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi pemindahan hak karena adanya proses jual beli. Dalam Undang-Undang BPHTB, diketahui bahwa yang termasuk Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasit;
  5. Waris;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan Usaha;
  12. Pemekaran Usaha; dan
  13. Hadiah.

Namun dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah:

  1. Jual beli;
  2. Tukar-menukar;
  3. Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  4. Hibah wasit (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun belaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
  5. Waris.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Saat ini terdapat tarif BPHTB 2018 terbaru yang berlaku. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI, ditetapkan bahwa tarif BPHTB terbaru sebesar 1% dari sebelumnya maksimum 5%. BPHTB juga berlaku khusus untuk tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE (Dana Investasi Real Estate).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menggratiskan biaya BPHTB bagi tanah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar melalui Peraturan Gubernur No. 193 tahun 2016.

Baca juga: Biaya Tambahan Ketika Membeli Rumah

Tarif BPHTB 2018

Sumber: Cermati dan Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/tarif-bphtb-2018-terbaru/feed/ 0