Thursday , July 2 2020
Home / Guide / Biaya Tambahan Ketika Membeli Rumah

Biaya Tambahan Ketika Membeli Rumah

Apakah Anda sedang berencana membeli rumah pertama kali? Banyak sekali yang harus dipikirkan, mulai dari budget, lokasi, spesifikasi rumah, dll. Jika Anda akhirnya sudah menemukan rumah yang sesuai dengan keinginan dan ingin segera menandatangani semua dokumen yang diperlukan, maka Anda harus ingat bahwa selain biaya pembelian rumah, Anda harus menyiapkan biaya-biaya tambahan lainnya.

Berikut ini adalah biaya-biaya ekstra di luar biaya beli rumah yang harus dikeluarkan ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah:

  1. Biaya perawatan rumah
    Jika Anda memutuskan untuk tinggal di rumah sendiri, maka Anda harus menyiapkan uang ekstra untuk merawatnya, mulai dari perbaikan rumah yang rusak, merawat taman, mengecat ulang tembok, dll.
  2. Asuransi pinjaman atau asuransi kepemilikan rumah
    Sebagai seorang pemilik rumah, pastinya Anda ingin melindungi investasi properti yang sudah Anda beli. Karena itulah, Anda boleh mempertimbangkan penggunaan asuransi untuk melindungin pinjaman ke bank atau asuransi rumah yang Anda miliki tersebut. Asuransi ini akan melindungi rumah Anda jika terjadi bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dll.
  3. Pajak properti
    Jika Anda sudah memiliki properti sendiri, maka setiap tahunnya Anda harus membayar pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan. Nilai pajak ini biasanya dihitung dari luas properti yang Anda miliki dengan nilai yang sudah tetap.
  4. Biaya jual beli
    Biaya jual beli ini di luar harga rumah yang harus dibayar, yaitu seperti biaya administrasi (biaya membuat surat-surat dan sertifikat). Ada 10 biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli rumah:
    – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    – PPN
    – PPnBM (jika rumah yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunan di atas 150 meter persegi dan dibeli langsung dari developer)
    – Biaya cek sertifikat (memastikan rumah tidak di atas lahan sengketa)
    – Biaya AJB (Akta Jual Beli)
    – BBN (Biaya Balik Nama)
    – PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    – Biaya Notaris (sekitar Rp 5.000.000 tetapi sudah termasuk biaya cek sertifikat, SK, validasi pajak, AJB, BBN, SKHMT, APHT)

Baca juga: 9 Biaya Yang Sering Dilupakan Ketika Membeli Apartemen

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *