gubernur dki jakarta – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Inilah Desain Penataan Jalan & Trotoar Sudirman-Thamrin https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/ https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/#respond Fri, 09 Mar 2018 10:49:24 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8788 Inilah Desain Penataan Jalan & Trotoar Sudirman-Thamrin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ingin adanya interaksi warga di sepanjang jalur pedestriak Sudirman-MH Thamrin. Rencana ini sebenarnya adalah ide dari mantan Gubernur Ahok yang telah lebih dulu merencanakan penataan jalan dan trotoar Sudirman-Thamrin.

Menurut Anies, rencana awal yang tidak disetujui adalah tidak diakomodirnya jalur motor di jalur protokol. Ia ingin agar penataan ini mencerminkan kesetaraan di Jakarta. Menurutnya Jakarta adalah milik semua orang.

Nantinya, di jalan Sudirman-Thamrin akan tersedia ruang bagi pejalan kaki, angkutan publik, mobil & motor, ruang ekspresi seni & budaya, arena belajar, arena interaksi warga. Tempat ekspresi seni dan kebudayaan direncanakan dengan adanya panggung mini di pinggir trotoar agar seniman bisa berekspresi dan menghibur pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang terjebak macet.

Tujuan Anies menata jalan dan trotoar di Sudirman-Thamrin adalah karena ia ingin trotoar menjadi surga bagi pejalan kaki. Ia ingin mengajak semua pemilik gedung di Jalan Sudirman MH Thamrin untuk berpartisipasi dalam penataan trotoar dan jalan. Ia ingin kawasan ini menjadi contoh, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga Asia.

Ia mengajak gedung-gedung untuk membiarkan gedung tanpa pagar, agardiganti dengan pagar halus seperti kolam ikan atau tanaman-tanaman.

Ke empat titik yang menjadi spot kebudayaan antara lain adalah: Gedung Panin, bawah Jembatan Semanggi, depan BNI 46, dan Gedung Landmark.

Seperti diketahui, di ruas jalan nantinya akan ada stasiun MRT. Di stasiun tersebut akan disediakan toilet dan kios khusus pedagang. Jalur sepeda juga akan diberikan di trotoar yang dibuat selebar 8 meter ini. Jalur khusus bus dan motor akan dipisahkan pembatas jalan.

Anies juga menyempurnakan rancangan lainnya, yang menurut rencana, trotoar di sekitar stasiun MRT akan diberi motif batik Nusantara. Selain itu, trotoar akan menyediakan ruang untuk kios, bukan kafe seperti yang dicanangkan mantan gubernur Ahok. Nantinya, kios-kios digunakan untuk menjual barang yang relevan dengan aktivitas di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, misalnya kartu Transjakarta.

Selain itu akan disediakan juga jalur khusus untuk pejalan kaki tunanetra dan jarak setiap 12 meter akan ditanamkan pohon di sepanjang trotoar. Anies juga menegaskan bahwa penataan trotoar Sudirman-Thamrin ini bukan tempat untuk pedagang kaki lima (PKL). Pedagang makanan dan minuman dilarang berjualan di area tersebut.

Sebagai media pembelajaran, nantinya di lantai trotoar sepanjang 6 km tersebut juga akan dibuat ‘walk of fame’ untuk menghormati para atlet. Di beberapa trotoar juga akan tersedia kaca khusus di atas saluran pembuangan agar warga bisa mengetahui kondisi selokan di trotoar tersebut.

Pekerjaan penataan trotoar ini juga dikejar karena target penyelesaiannya adalah sebelum Asian Games 2018, yang artinya harus selesai sebelum bulan Agustus. Pembangunan ini juga tidak menggunakan APBD, tetapi tanggung jawab kontraktor atas kompensasi koefisien laus bangunan (KLB) dari sisa pembangunan Simpang Susun Semanggi.

 Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta
]]>
https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/feed/ 0
PUPR Meminta Pemprov DKI Jakarta Terbitkan UU Rusun https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/ https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/#respond Thu, 19 Oct 2017 10:52:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7434 PUPR Meminta Pemprov DKI Jakarta Terbitkan UU Rusun

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana, mengatakan bahwa hingga sekarang ini, Pemprov DKI belum memiliki aturan yang jelas tentang pelaksanaan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PUPR sudah sering mendengar isu konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen karena tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut. Karena itulah, PUPR menganggap bahwa kepala daerah yang baru saja dilantik harus mulai menyelesaikan masalah pengelolaan rumah susun ini.

Pasal tersebut mengatur tentang izin usaha pengelolaan bangunan rumah susun (apartemen komersial). Dalam hal ini, wewenang penerbitan izin pengelolaan tersebut ada di gubernur. Ia harus menyiapkan peraturan yang jelas, mulai dari siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun, atau apartemen.

Sementara itu, Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), menilai bahwa tanpa adanya izin, pengelolaan gedung jadi kurang maksimal dan dikuatirkan jika terus didiamkan akan merugikan penghuni rusun & apartemen.

Menurutnya, tanpa adanya izin, siapa saja bisa mengelola, walaupun tidak memiliki kompetensi. Karena itu, Hery memberi saran agar pengelola gedung sebaiknya berupa badan hukum dan memiliki kompetensi, karena mengelola sebuah gedung tidaklah mudah.

Selain itu, iuran penghuni yang dibayarkan tiap bulan harus diatur sehingga seluruh fasilitas rusun elalu terjaga serta mempersiapkan anggaran pengecatan gedung secara berkala.

Dari segi peraturan, Kementerian PUPR saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Konflik yang terjadi antara penghuni dan pengelola rusun karena belum adanya regulasi jelas tentang pengelolaan rusun.

Perlu diketahui bahwa saat ini peraturan pelaksana yang diberlakukan masih mengacu pada peraturan yang lama, yaitu PP Nomor 4 tahun 1988, yang diyakini tidak cocok dengan UU Rusun yang baru. Menurut Dadang, pasangan kepala daerah DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus mengatur tentang pengelolaan rusun, karena pasangan ini kerap mendorong masyarakat untuk menghuni tempat hunian vertikal.

Baca juga:  Pendapat Ahli Tentang Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/feed/ 0
Program Rusun Rp 350juta Milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Terpilih https://www.rukamen.com/blog/program-rusun-rp-350juta-milik-gubernur-dan-wakil-gubernur-dki-terpilih/ https://www.rukamen.com/blog/program-rusun-rp-350juta-milik-gubernur-dan-wakil-gubernur-dki-terpilih/#respond Thu, 20 Apr 2017 10:18:49 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=5878 Program Rusun Rp 350juta Milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Terpilih

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih versi hitung cepat (quick count), Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memiliki banyak agenda yang harus dilaksanakan ketika mulai memimpin DKI Jakarta pada Oktober ini. Salah satunya adalah program pembangunan dan pembiayaan rumah tanpa ruang muka (program DP Nol Rupiah).

Anies-Sandi berjanji akan membantu memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dengan penghasilan antara Rp 4-7 juta per bulan. Bentuk hunian yang ditawarkan adalah rumah susun dengan harga Rp 350 juta. Fokusnya pun adalah hunian vertikal di tanah-tanah pemprov di 5 Kotamadya DKI Jakarta.

Tambahnya lagi, fokusnya ada di lima wilayah, khususnya tanah Pemprov yang selama ini menganggur. Mengenai lokasi pasti tanah Pemprov yang akan dimanfaatkan, pasangan ini mengaku belum bisa memberi tahu karena akan memicu spekulasi dan akhirnya menjadi ajang untuk mencari uang.

Inti dari program ini adalah bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menghilangkan biaya DP pembelian rumah dengan beberapa syarat:

  1. Harga rumah maksimal Rp 350 juta. Karena masyarakat harus membayar DP Rp 52 juta untuk membeli sebuah rumah dan DP inilah yang akan dihapuskan
  2. Warga DKI Jakarta kelas menengah ke bawah dengan penghasilan total mencapai Rp 7 juta per bulan dan belum pernah memiliki rumah atau properti sendiri. Termasuk pekerja informal yang pendapatannya tidak menentu.
  3. Diprioritaskan bagi masyarakat yang telah menjadi warga Jakarta dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun dengan dibuktikan sejak kepemilikan KTP.
  4. Digunakan sebagai tempat tinggal
  5. Konsumen telah menabung sebesar Rp2,3 juta per bulannya selama enam bulan terakhir di Bank DKI. Ini untuk membuktikan konsumen mampu membayar cicilan dan juga bisa membayar Rp 2,3 juta ketika mengikuti program
  6. Melampirkan bukti penghasilan bagi pekerja formal dan keterangan penghasilan yang ditandatangani lurah untuk pekerja informal

Jika lolos seleksi, konsumen bisa mencicil sebesar Rp2,3 juta selama 20 tahun dengan asumsi bunga bank 5% untuk FLPP atau rumah subsidi.

 

Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Semoga Jakarta bisa menjadi lebih baik

Baca juga: Perbandingan Antara Rumah dan Apartemen Harga Rp 350juta di Jakarta

Sumber: Detik Finance dan Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/program-rusun-rp-350juta-milik-gubernur-dan-wakil-gubernur-dki-terpilih/feed/ 0