investasi asing – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/ https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/#comments Wed, 25 Apr 2018 11:18:02 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9189 Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing

Berdasarkan survei dari US News berjudul 2018 Best Countries diketahui bahwa Indonesia berada di urutan ke dua di bawah Filipina sebagai negara terbaik untuk investasi. Survei tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjadi pilihan para pemodal asing untuk investasi.

Ditambah lagi, laporan Oxford Economics Global Cities 2030 menyatakan bahwa perekonomian Jakarta dalam 12 tahun mendatang, diperkirakan akan menyaingi Singapura, Bangkok, bahkan Hong Kong. Pada tahun 2030, angka perekonomian Jakarta diyakini bisa tumbuh mencapai USD 354 miliar, yang artinya berada di posisi kedua setelah Tokyo dengan GDP sebesar USD 372 miliar.

Selain itu, Jakarta juga akan mampu menyaingi Singapura yang menempati posisi keempat (USD213 miliar). Selain itu, Jakarta memiliki prospek menjadi kota dengan jumlah konsumen terbesar berdasarkan pendapatan rumah tangga kelas atas. Posisi Jakarta akan berada di urutan ke-22 pada tahun 2030, sementara pada tahun 2013 berada di posisi 119.

Karena itulah semakin banyak pebisnis asal Singapura masuk ke sektor properti Indonesia. Ini menjadikan kuantitas WNA yang berbisnis di Indonesia semakin meningkat sehingga kebutuhan hunian bagi ekspat semakin melonjak.

Dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2016 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, semakin banyak orang asing yang tertarik investasi properti di Indonesia karena berbagai macam kelonggaran dalam hal kepemilikan properti warga asing.

Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing adalah:

  • Berkedudukan di Indonesia
  • Bukan merupakan WNI
  • Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia

Karena semakin banyaknya permintaan warga asing untuk hunian di Indonesia, pengembang mulai membidik pasar asing. Contohnya adalah pengembang BUMN PT Adhi Persada Properti yang melakukan kerjasama dengan Jetstar Asia Airways untuk membidik pasar tersebut.

Kerjasama tersebut berupa pemasangan branding nama dan logo pengembang di badan pesawat Jetstar Asia Airways karena menurutnya pebisnis Singapura merupakan target pasar potensial. Diketahui bahwa setiap minggu pebisnis Singapura melakukan perjalanan bisnis dari Singapura ke Jakarta. Karena itulah mereka pastinya membutuhkan hunian selama berbisnis di Jakarta.

Selain sebagai hunian, warga asing pastinya bisa memanfaatkan properti tersebut sebagai instrumen investasi. Ini karena gain yang didapatkan dari investasi properti antara 15% hingga 22% per tahun. Karena itulah pastinya warga asing semakin tertarik berinvestasi properti.

Baca juga: Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Sumber: Liputan6 Properti, Bisnis Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/feed/ 3
Indonesia Infrastructure Week 2016 Diselenggarakan November Ini https://www.rukamen.com/blog/indonesia-infrastructure-week-2016-diselenggarakan-november-ini/ https://www.rukamen.com/blog/indonesia-infrastructure-week-2016-diselenggarakan-november-ini/#respond Fri, 28 Oct 2016 03:47:50 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3750 Indonesia Infrastructure Week 2016 Diselenggarakan November Ini

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Indonesia berhasil mendapatkan investasi asing sebesar USD 59,9 miliar (Rp 813 triliun). Hal ini berarti, Indonesia berada di posisi kedua setelah Cina sebagai negara terbaik dalam menarik investasi asing.

Di dalam negeri terdapat 8% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 atau setara dengan USD 25 miliar (Rp 313,5 triliun) yang dialokasikan untuk proyek-proyek infrastruktur. Tapi, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah juga memerlukan biaya yang sangat besar dan tidak bisa dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan bahwa hingga 2019 nanti, biaya yang diperlukan untuk membangun infrastruktur adalah sebesar Rp 5.519,4 triliun.

Dari estimasi tersebut, APBN diperkirakan hanya bisa membiayai sekitar 40 persen (Rp 2.215,6 triliun). Karena itulah, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) menggelar Konstruksi Indonesia 2016, yaitu sebagai representasi bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar jasa konstruksi paling dinamis di dunia.

Indonesia-Infrastructure-Week-2016-Diselenggarakan-November-Ini-square

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengatakan bahwa pihaknya melihat peluang bisnis besar di sektor jasa konstruksi di Indonesia. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan The Big 5 Construct Indonesia dalam rangkaian Indonesia Infrastructure Week (IIW) 2016 pada tanggal 9-11 November 2016. Pemerintah berharap bahwa dari program ini, proyek infrastruktur pemerintah juga bisa diperlihatkan secara nasional dan internasional.

Kedua acara besar ini akan menjadi ajang pertemuan para pemangku kepentingan dari pemerintah dah swasta, dalam forum interaktif yang menampilkan proyek pemerintah dan perusahaan pelaku industri konstruksi dan infrastruktur, baik nasional dan internasional. Selain itu, pelaku usaha jasa konstruksi dalam negeri juga bisa melakukan pengenalan proyek kepada pelaku usaha jasa konstruksi asing.

Dengan ini, pelaku jasa konstruksi lokal juga bisa belajar untuk bersaing dengan pelaku jasa konstruksi asing, terlebih dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN) ini. Selain itu, investor swasta juga perlu mendapat informasi tentang prospek terkait proyek infrastruktur yang tengah direncanakan pemerintah. Hal ini agar investor yakin dalam meletakkan uangnya dalam pembangunan proyek infrastruktur, terutama yang berskala nasional.

 

CEO Infrastructure Asia, Alan Solow. mengatakan bahwa acara ini memberikan kesempatan bagi para calon investor, pemilik dana, dan institusi keuangan untuk mengenal dan menangkap peluang yang ada di bidang pembangunan infrastruktur. Konferensi dan pameran ini diikuti sekitar 600 peserta dari 20 negara dan mempertemukan pemerintah pusat, daerah dan sektor swasta, untuk mendiskusikan isu-isu infrastruktur nasional penting, sekaligus tantangan dan solusi yang dapat mempercepat agenda infrastruktur.

Baca artikel seputar infrastruktur Indonesia lainnya di Blog Rukamen

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/indonesia-infrastructure-week-2016-diselenggarakan-november-ini/feed/ 0
Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/ https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/#respond Fri, 12 Aug 2016 09:58:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=2866 Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing

Seperti yang diketahui, hukum yang mengatur tentang pemilikan properti asing atau pemilikan properti oleh Warga Negara Asing di Indonesia telah disahkan pada bulan April lalu. Peraturan yang dibuat Menteri ATR/BPN sebelum ini, Ferry Mursyidan, adalah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Peraturan ini diharapkan akan mendorong investasi orang asing di Indonesia. Menurutnya, investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk bisa mendukung bisnis mereka di Indonesia. Tapi sejauh ini, belum ada pasokan properti bagi WNA.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan status hak pakai di atas lahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan high rise. Rencana tersebut untuk meningkatkan pasokan apartemen yang bisa dibeli oleh orang asing dan untuk mengatasi kelangkaan apartemen untuk orang asing.

Foto: Fatur Rahman
Foto: Fatur Rahman

Menurut Menteri Perdagangan ang juga Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita), cara singkat mengatasi tantangan tiadanya pasokan apartemen untuk warga asing tersebut adalah dengan mewajibkan seluruh bangunan tinggi untuk dibangun di atas lahan hak pakai.

Hal ini disampaikan karena sampai saat ini UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum berubah. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa orang asing hanya bisa memiliki properti di Indonesia yang di atas lahan hak pakai. Karena itu belum ada pengembang yang mau membangun gedung bertingkat di atas lahan hak pakai karena lebih suka membangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Imbasnya, sampai saat ini tidak ada pasokan properti bagi WNA. Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan seluruh gedung bertingkat untuk ada di atas lahan hak pakai, mau tidak mau, pasar dan  pengembang akan membangun properti untuk WNA. Hal ini dinilai akan menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Tidak perlu lagi berdebat apakah amandemen UU Pokok Agraria diperlukan atau tidak, karena hal tersebut bisa diselesaikan.

Hal lain yang disebut oleh Enggar adalah mengenai status hak paia yang diberikan hingga 80 tahun, dimana melampaui Vietnam dan Cina yang hanya 60 tahun dan 70 tahun. Tapi, Eddy Hussy, Ketua Umum REI, mengatakan bahwa pengusaha tetap ingin gedung high rise yang juga ada Hak Pakai, bukan HGB. Jadi, untuk orang lokal dan asing semua bisa memiliki properti di Indonesia.

Fokus Enggar saat iniadalah untuk membicarakan hal ini kepada Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) lalu mengatur agar properti di atas lahan hak pakai bisa diterima bank sebagai agunan.

Diharapkan dengan diperbolehkannya lahan hak pakai digunakan untuk agunan, baik pembeli properti lokal maupun asing bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan properti untuk membeli properti tersebut, baik Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Sumber: Kompas Properti, Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/feed/ 0