Monday , July 17 2023
Home / Guide / Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyatakan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia artinya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan mafaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasar 2 ayat (1) PP menyebutkan bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

Jika WNA pemilik tempat tinggal tersebut meninggal dunia, hunian dapat diwariskan ke ahli waris, tetapi ahli waris tersebut harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. Hak atas tanah yang dimaksug bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Batas Waktu Kepemilikan

Rumah tempat tinggal atau hunian yang bisa dimiliki yang dapat dimiliki Orang Asing yang dimaksud merupakan:

  • Rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

PP 103/2015 mengatakan bahwa Rumah Tunggal yang diberikan di atas Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Jika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir, Hak Pakai bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 (30 tahun). Rumah Tinggal di atas tanah hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian yang dimaksudkan diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati, tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: Detik Finance

Baca juga: Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *