pemilikan asing – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Akan Hadir di Jakarta: Apartemen Khusus Orang Asing https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/ https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/#respond Thu, 01 Dec 2016 07:33:52 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=4215 Akan Hadir di Jakarta: Apartemen Khusus Orang Asing

Berdasarkan artikel kami berjudul Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan, disebutkan bahwa orang asing kini bisa memiliki properti di Indonesia. Hal ini diatur di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 29 tahun 2016 mengatur tentang tata cara pembelian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

PT Ciputra Property Tbk menyambut baik pengesahan peraturan ini dengan meluncurkan The Suites, sebuah apartemen yang khusus ditujukan untuk orang asing, atau ekspatriat, yang tinggal di Indonesia. Walaupun pasar asing tidak sebesar pasar domestik, tapi CEO Ciputra Group, Candra Ciputra, mengatakan bahwa pasar asing adalah pasar yang bisa menarik investor dari seluruh dunia.

Rencananya, The Suites akan diluncurkan pada bulan ini atau Januari 2017. Lokasinya menyatu dengan Frasier Suites, apartemen servis di Ciputra World 2 (CW2J) dimana 60 unit dari total 210 unit Frasier Suites akan diubah menjadi The Suites.

Dari segi harga, apartemen ini dibanderol seharga lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 12 miliar per unit dimana setiap unit akan dilengkapi furnitur dan berbagai amenitas standard hotel bintang lima.

Directur Ciputra Group, Artadinata Djangkar, mengatakan bahwa dengan masuknya pembeli asing dalam pasar Indonesia akan meningkatkan gairah sektor properti lokal dengan pembeli asing sebagai tolak ukur keputusan investasi pasar lokal.

Menurutnya, terdapat dua alasan properti Indonesia akan menarik bagi pasar asing. Pertama karena kebutuhan hunian orang asing di Indonesia sudah nyata dari ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Kedua, potensi keuntungan investasi properti di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain di kawasan ini.

Artadinata mengatakan bahwa keuntungan investasi properti di Indonesia adalah salah satu tertinggi di dunia , yaitu sekitar 7%-8% hingga 10%-12% di Jakarta.

Baca juga: Sektor Properti Indonesia Menarik Bagi Investor Asing

Sumber: Bisnis Indonesia Bali & Kompas Properti

apartemen-khusus-orang-asing-square

]]>
https://www.rukamen.com/blog/akan-hadir-di-jakarta-apartemen-khusus-orang-asing/feed/ 0
Inilah Daftar Harga Rumah Minimal Untuk Orang Asing https://www.rukamen.com/blog/inilah-daftar-harga-rumah-minimal-untuk-orang-asing/ https://www.rukamen.com/blog/inilah-daftar-harga-rumah-minimal-untuk-orang-asing/#respond Tue, 18 Oct 2016 06:16:02 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3627 Inilah Daftar Harga Rumah Minimal Untuk Orang Asing

Aturan tentang pemilikan hunian untuk orang asing yang tinggal di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 menyatakan tentang tata cara pembelian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Tapi kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, memperbaharui aturan tersebut menjadi permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 tahun 2016. Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa jika orang asing membeli apartemen, maka statusnya menjadi hak pakai. Jika dijual ke orang Indonesia menjadi strata titel kemabli.

Ia juga menambahkan bahwa orang asing yang membeli apartemen dengan hak pakai, statusnya sama dengan Hak Guna Bangunan (HBG). Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa orang asing bisa membeli rumah tapak atau susun. Harga-harga rumah yang diperbolehkan dijual untuk orang asing juga tergantung provinsi.

Selain batasan harga minimal, pemerintah juga mengatur batasan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000 meter persegi. Pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikan tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Inilah-Daftar-Harga-Rumah-Minimal-Untuk-Orang-Asing-square

Inilah daftar harga rumah minimal untuk orang asing:

1. DKI Jakarta, Rp 10 miliar untuk rumah tapak dan Rp 3 miliar untuk rumah susun

2. Banten, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 2 miliar untuk rumah susun

3. Jawa Barat, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

4. Jawa Tengah, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

5. DI Yogyakarta, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

6. Jawa Timur, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1,5 miliar untuk rumah susun

7. Bali, Rp 5 miliar untuk rumah tapak dan Rp 2 miliar untuk rumah susun

8. NTB, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

9. Sumatera Utara, Rp 3 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

10. Kalimantan Timur, Rp 2 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar untuk rumah tapak dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

12. Daerah/Provinsi Lainnya Rp 1 miliar untuk rumah tapak dan Rp 750 juta untuk rumah susu

Baca artikel mengenai pemilikan asing lainnya di Blog Rukamen

]]>
https://www.rukamen.com/blog/inilah-daftar-harga-rumah-minimal-untuk-orang-asing/feed/ 0
Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/ https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/#respond Fri, 12 Aug 2016 09:58:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=2866 Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing

Seperti yang diketahui, hukum yang mengatur tentang pemilikan properti asing atau pemilikan properti oleh Warga Negara Asing di Indonesia telah disahkan pada bulan April lalu. Peraturan yang dibuat Menteri ATR/BPN sebelum ini, Ferry Mursyidan, adalah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Peraturan ini diharapkan akan mendorong investasi orang asing di Indonesia. Menurutnya, investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk bisa mendukung bisnis mereka di Indonesia. Tapi sejauh ini, belum ada pasokan properti bagi WNA.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan status hak pakai di atas lahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan high rise. Rencana tersebut untuk meningkatkan pasokan apartemen yang bisa dibeli oleh orang asing dan untuk mengatasi kelangkaan apartemen untuk orang asing.

Foto: Fatur Rahman
Foto: Fatur Rahman

Menurut Menteri Perdagangan ang juga Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita), cara singkat mengatasi tantangan tiadanya pasokan apartemen untuk warga asing tersebut adalah dengan mewajibkan seluruh bangunan tinggi untuk dibangun di atas lahan hak pakai.

Hal ini disampaikan karena sampai saat ini UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum berubah. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa orang asing hanya bisa memiliki properti di Indonesia yang di atas lahan hak pakai. Karena itu belum ada pengembang yang mau membangun gedung bertingkat di atas lahan hak pakai karena lebih suka membangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Imbasnya, sampai saat ini tidak ada pasokan properti bagi WNA. Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan seluruh gedung bertingkat untuk ada di atas lahan hak pakai, mau tidak mau, pasar dan  pengembang akan membangun properti untuk WNA. Hal ini dinilai akan menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Tidak perlu lagi berdebat apakah amandemen UU Pokok Agraria diperlukan atau tidak, karena hal tersebut bisa diselesaikan.

Hal lain yang disebut oleh Enggar adalah mengenai status hak paia yang diberikan hingga 80 tahun, dimana melampaui Vietnam dan Cina yang hanya 60 tahun dan 70 tahun. Tapi, Eddy Hussy, Ketua Umum REI, mengatakan bahwa pengusaha tetap ingin gedung high rise yang juga ada Hak Pakai, bukan HGB. Jadi, untuk orang lokal dan asing semua bisa memiliki properti di Indonesia.

Fokus Enggar saat iniadalah untuk membicarakan hal ini kepada Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) lalu mengatur agar properti di atas lahan hak pakai bisa diterima bank sebagai agunan.

Diharapkan dengan diperbolehkannya lahan hak pakai digunakan untuk agunan, baik pembeli properti lokal maupun asing bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan properti untuk membeli properti tersebut, baik Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Sumber: Kompas Properti, Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/feed/ 0