program pemprov dki – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css 10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/ https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/#respond Wed, 11 Apr 2018 10:23:08 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9082 10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi

Pemprov DKI Jakarta baru saja meluncurkan buku saku tentang program rumah DP Rp 0 milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Isinya tentang latar belakang, landasan hukum, dan untuk siapa rumah DP Rp 0 ini. Sekurang-kurangnya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi agar bisa ikut program rumah DP Rp 0. Berikut ini penjelasannya

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta

2. Fortocopy e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu hal wajib yang harus dimiliki warga DKI Jakarta jika ingin memiliki rumah DP Rp 0. Di buku saku tertulis bahwa e-KTP tersebut maksimal ditermitkan tahun 2013. Artinya, e-KTP yang terbit di tahun 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.

Formulasi yang disusun Pemprov ini beranggapan bahwa warga Jakarta yang sudah memiliki e-KTP sebelum tahun 2013 artinya bukan warga yang baru datang ke Jakarta, sehingga program ini bisa tepat sasaran.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7.000.000)

Dijelaskan bahwa rumah DP Rp 0 diperuntukkan warga Jakarta yang berpenghasilan antara Rp 4jt hingga Rp 7jt. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2015 dimana ditulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak sebesar Rp 4j, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7jt.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269 PMK.010/2015 yang juga menjadi landasan hukum program DP Rp 0. Batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp 250 juta, sedangkan batasan penghasilan wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut sebesar Rp 7 juta.

Buku saku ini juga mengikutkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di Pasal 1 ayat 24 disebutkan tentang warga yang bisa memiliki rumah DP Rp 0.

Bagaimana dengan yang berpenghasilan di bawah Rp 4jt-7jt? Sandiaga Uno mengatakan bahwa warga yang penghasilannya tidak memenuhi syarat memang lebih cocok tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Ini karena peserta harus membayar cicilan Rp 1,7jt hingga Rp 2,4jt per bulan untuk mencicil rumah DP Rp 0.

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon harus mengikuti sejumlah proses yang dilakukan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Ketika hunian sudah tersedia, warga bisa mengajukan permohonan rumah dan bantuan pembiayaan kepada BLUD terkait.

2. BLUD melakukan pemeriksaan awal dokumen sesuai persyaratan.

3. Dokumen akan dikirimkan ke lembaga bank/non bank, setelah mendapat persetujuan dari BLUD

4. Lembaga bank/non bank akan melakukan verifikasi keuangan dari pemohon kredit.

5. Apabila disetujui akan dilanjutkan proses perjanjian. Proses perjanjian akan dilanjutkan setelah persetujuan lembaga bank/non bank.

Baca juga: Inilah Besaran Cicilan Rumah DP 0 Persen

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/10-syarat-rumah-dp-rp-0-anies-sandi/feed/ 0
Ini Cara Menghitung Cicilan Rumah DP Rp 0 https://www.rukamen.com/blog/ini-cara-menghitung-cicilan-rumah-dp-rp-0/ https://www.rukamen.com/blog/ini-cara-menghitung-cicilan-rumah-dp-rp-0/#respond Thu, 15 Mar 2018 09:58:08 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8851 Ini Cara Menghitung Cicilan Rumah DP Rp 0

Seperti telah diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merealisasikan program rumah DP Rp 0 di Klapa Village, Jakarta Timur. Hunian tersebut berupa 702 unit rumah susun sederhana milik (rusunami) yang terdiri dari 513 tipe 36 dan 190 unit tipe 21.

Rumah ini diberikan kepada warga dengan penghasilan maksimal Rp 7jt per bulan, dengan harga per unit sebagai berikut: tipe 36 seharga Rp 316 juta dan tipe 21 harganya Rp 184 juta. Untuk melakukan pembelian, masyarakat tinggal mendaftar ke badan layanan umum daerah (BLUD) yang terbentuk April nanti.

BLUD akan mengelola uang muka dan penerimaan cicilan antara pengembang, perbankan, dan masyarakat atau calon konsumen. Simulasi besaran cicilan angsuran akan diberikan oleh Pemprov DKI. Diperkirakan untuk tipe 21 sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Angsuran dicicil setiap bulan selama 20 tahun.

Hitungan oleh detikFinance tersebut adalah hasil dari jumlah plafon kredit ditambah suku bunga yang harus dibayar selama 20 tahun, dibagi jumlah bulan dari tenor (240 bulan). Jumlah plafon kredit sebesar Rp 184,8 juta, sedangkan jumlah suku bunga FLPP 5% flat 20 tahun sebesar Rp 107,9 juta.

Untuk angsuran rusunami tipe 36 diperkirakan cicilannya sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Angsuran tersebut dicicil setiap bulan selama 20 tahun. Hitungannya dari jumlah plafon kredit ditambah suku bunga yang harus dibayar selama 20 tahun, dibagi jumal bulan tenor (240 bulan). Jumlah plafon kreditnya sebesar Rp 316,8 juta sedangkan jumlah suku bunga FLPP 5% flat 20 tahun sebesar Rp 184,97 juta.

Jumlah cicilan yang dibayar tersebut belum termasuk jumlah DP karena hingga sekarang belum diketahui berapa jumlah DP yang akan ditalangi oleh Pemprov DKI dan bagaimana skema cicilan DP harus dibayar.

Baca juga: Inilah Besaran Cicilan Rumah DP 0 Persen

Sumber: Detik Finance

]]>
https://www.rukamen.com/blog/ini-cara-menghitung-cicilan-rumah-dp-rp-0/feed/ 0