Tuesday , July 18 2023
Home / Guide / 10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi

10 Syarat Rumah DP Rp 0 Anies-Sandi

Pemprov DKI Jakarta baru saja meluncurkan buku saku tentang program rumah DP Rp 0 milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Isinya tentang latar belakang, landasan hukum, dan untuk siapa rumah DP Rp 0 ini. Sekurang-kurangnya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi agar bisa ikut program rumah DP Rp 0. Berikut ini penjelasannya

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta

2. Fortocopy e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu hal wajib yang harus dimiliki warga DKI Jakarta jika ingin memiliki rumah DP Rp 0. Di buku saku tertulis bahwa e-KTP tersebut maksimal ditermitkan tahun 2013. Artinya, e-KTP yang terbit di tahun 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.

Formulasi yang disusun Pemprov ini beranggapan bahwa warga Jakarta yang sudah memiliki e-KTP sebelum tahun 2013 artinya bukan warga yang baru datang ke Jakarta, sehingga program ini bisa tepat sasaran.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7.000.000)

Dijelaskan bahwa rumah DP Rp 0 diperuntukkan warga Jakarta yang berpenghasilan antara Rp 4jt hingga Rp 7jt. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2015 dimana ditulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak sebesar Rp 4j, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7jt.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269 PMK.010/2015 yang juga menjadi landasan hukum program DP Rp 0. Batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp 250 juta, sedangkan batasan penghasilan wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut sebesar Rp 7 juta.

Buku saku ini juga mengikutkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di Pasal 1 ayat 24 disebutkan tentang warga yang bisa memiliki rumah DP Rp 0.

Bagaimana dengan yang berpenghasilan di bawah Rp 4jt-7jt? Sandiaga Uno mengatakan bahwa warga yang penghasilannya tidak memenuhi syarat memang lebih cocok tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Ini karena peserta harus membayar cicilan Rp 1,7jt hingga Rp 2,4jt per bulan untuk mencicil rumah DP Rp 0.

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon harus mengikuti sejumlah proses yang dilakukan lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Ketika hunian sudah tersedia, warga bisa mengajukan permohonan rumah dan bantuan pembiayaan kepada BLUD terkait.

2. BLUD melakukan pemeriksaan awal dokumen sesuai persyaratan.

3. Dokumen akan dikirimkan ke lembaga bank/non bank, setelah mendapat persetujuan dari BLUD

4. Lembaga bank/non bank akan melakukan verifikasi keuangan dari pemohon kredit.

5. Apabila disetujui akan dilanjutkan proses perjanjian. Proses perjanjian akan dilanjutkan setelah persetujuan lembaga bank/non bank.

Baca juga: Inilah Besaran Cicilan Rumah DP 0 Persen

Sumber: Detik Finance

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *