status tanah hgb – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Cara Memperpanjang Surat Strata Titel Apartemen https://www.rukamen.com/blog/cara-memperpanjang-surat-strata-titel-apartemen/ https://www.rukamen.com/blog/cara-memperpanjang-surat-strata-titel-apartemen/#respond Mon, 19 Sep 2016 08:34:41 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=3236 Cara Memperpanjang Surat Strata Titel Apartemen

Setelah membaca artikel kami tentang ‘Mengenal Fungsi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)‘ maka mungkin Anda sudah mengerti lebih jelas tentang kepemilikan apartemen, dimana pemilik unit akan memiliki sertifikat strata titel karena lahan adalah milik pengembang.

Strata titel adalah pembagian dari HGB (Hak Guna Bangunan) murrni yang nantinya akan dibagi kepada seluruh penghuni. Strata titel memiliki batas waktu pemakaian selama 20-40 tahun. Setelah jangka waktu habis, bukan berarti gedung akan dihancurkan, karena status bangunan adalah milik penghuni sampai kapanpun juga. Karena itu, penghuni haris memperpanjang masa pemakaian tersebut. Bagaimana caranya?

Baca juga: Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Bedanya Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Ilustrasi: Fatur Rahman
Ilustrasi: Fatur Rahman

Cara memperpanjang Sertifikat HGB apartemen
Jika waktu pemakaian sudah habis, pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan mendatangi penghuni satu per-satu untuk mencari tahu apakah SHGB penghuni tersebut perlu diperpanjang atau tidak.

Jika ya, PPPSRS akan memberikan sebuah surat pernyataan yang berisi berapa besaran biaya yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat HGB tersebut. Besaran biaya ini tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selengkapnya mengenai cara menghitung perpanjangan sertifikat HGB, baca juga: Ini Hitungan Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen

Karena itulah, sebelum memutuskan untuk membeli suatu apartemen, Anda harus jeli dalam mencari tahu legalitas dari apartemen tersebut, salah satunya dari bentuk kerjasama apartemen dengan pihak bank. Pihak bank tidak akan mengambil resiko memberikan KPR kepada bangunan dengan status tidak sah.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/cara-memperpanjang-surat-strata-titel-apartemen/feed/ 0
Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/ https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/#respond Fri, 12 Aug 2016 09:58:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=2866 Lahan Bangunan Tinggi Wajib Diberi Status Hak Pakai Untuk Mendongkrak Properti Asing

Seperti yang diketahui, hukum yang mengatur tentang pemilikan properti asing atau pemilikan properti oleh Warga Negara Asing di Indonesia telah disahkan pada bulan April lalu. Peraturan yang dibuat Menteri ATR/BPN sebelum ini, Ferry Mursyidan, adalah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Peraturan ini diharapkan akan mendorong investasi orang asing di Indonesia. Menurutnya, investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk bisa mendukung bisnis mereka di Indonesia. Tapi sejauh ini, belum ada pasokan properti bagi WNA.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan status hak pakai di atas lahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan high rise. Rencana tersebut untuk meningkatkan pasokan apartemen yang bisa dibeli oleh orang asing dan untuk mengatasi kelangkaan apartemen untuk orang asing.

Foto: Fatur Rahman
Foto: Fatur Rahman

Menurut Menteri Perdagangan ang juga Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita), cara singkat mengatasi tantangan tiadanya pasokan apartemen untuk warga asing tersebut adalah dengan mewajibkan seluruh bangunan tinggi untuk dibangun di atas lahan hak pakai.

Hal ini disampaikan karena sampai saat ini UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum berubah. Undang-undang tersebut mengatakan bahwa orang asing hanya bisa memiliki properti di Indonesia yang di atas lahan hak pakai. Karena itu belum ada pengembang yang mau membangun gedung bertingkat di atas lahan hak pakai karena lebih suka membangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Imbasnya, sampai saat ini tidak ada pasokan properti bagi WNA. Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan seluruh gedung bertingkat untuk ada di atas lahan hak pakai, mau tidak mau, pasar dan  pengembang akan membangun properti untuk WNA. Hal ini dinilai akan menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Tidak perlu lagi berdebat apakah amandemen UU Pokok Agraria diperlukan atau tidak, karena hal tersebut bisa diselesaikan.

Hal lain yang disebut oleh Enggar adalah mengenai status hak paia yang diberikan hingga 80 tahun, dimana melampaui Vietnam dan Cina yang hanya 60 tahun dan 70 tahun. Tapi, Eddy Hussy, Ketua Umum REI, mengatakan bahwa pengusaha tetap ingin gedung high rise yang juga ada Hak Pakai, bukan HGB. Jadi, untuk orang lokal dan asing semua bisa memiliki properti di Indonesia.

Fokus Enggar saat iniadalah untuk membicarakan hal ini kepada Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) lalu mengatur agar properti di atas lahan hak pakai bisa diterima bank sebagai agunan.

Diharapkan dengan diperbolehkannya lahan hak pakai digunakan untuk agunan, baik pembeli properti lokal maupun asing bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan properti untuk membeli properti tersebut, baik Kredit Pemilikan Rumah maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Sumber: Kompas Properti, Liputan6 Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/lahan-bangunan-tinggi-wajib-diberi-status-hak-pakai-untuk-mendongkrak-properti-asing/feed/ 0