Friday , June 5 2020
Home / News / Info / Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan

Arti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Guna Bangunan

eli5_shm-hgb

Bagi pengguna, penyewa, pembeli dan penjual properti, istilah dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sering ditemui. Bagi yang belum mengerti, apa arti dari dua sertifikat tersebut dan apa yang membedakannya?

 

Introduksi

Building Rights Title’ atau dalam Bahasa Indonesia “Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)” adalah hak untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di tanah yang disebutkan dalam sertifikat, dalam jangka waktu tertentu. Kepemilikan akta ini tidak hanya dikhususkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat HGB dapat di miliki oleh Warga Negara Asing maupun investor asing.

Ada beberapa keuntungan yang ada dalam kepemilikan sertifikat HGB. Keuntungan yang pertama adalah dana yang relatif lebih murah di banding SHM. Ini adalah peluang bisnis yang ideal karena pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak harus memiliki tanah tersebut selamanya. Jangka waktu Hak Guna Bangunan pun beragam, bisa 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun. Setiap jangka waktu sertifikat tersebut habis, pemegang sertifikat HGB wajib melakukan perpanjangan sertifikat agar bisa melanjutkan penggunaan bangunan di tanah tersebut.

Namun, beberapa kerugian yang ada di akta HGB adalah jangka waktu yang terbatas dan ketidak bebasannya pemilik sertifikat HGB, tergantung dengan peraturan yang berlaku.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau istilah bahasa inggrisnya ‘Freehold Title’ adalah sertifikat pemilikan penuh, terkuat dan tertinggi yang ada di Indonesia. Sertifikat ini tidak ada jangka atau batas waktu dalam kepemilikan, sehingga perpanjangan tidak diperlukan dalam sertifikat ini. Pemegang sertifikat ini dikhususkan hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Peluang untuk Warga Negara Asing maupun Investor Asing tidak ada sama sekali untuk memiliki sertifikat ini menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

Apa yang membedakan kedua sertifikat tersebut?

Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh WNI dan WNA dengan semua ketentuan yang berlaku, berbeda dengan SHM yang hanya dapat dimiliki oleh WNI saja. Jangka waktu kedua sertifikat tersebut juga berbeda. HGB mendapat keterbatasan jangka waktu dan SHM tidak memiliki jangka waktu, sehingga perpanjangan tidak perlu dilakukan.

 

Jenis Sertifikat Yang Dipakai Untuk Apartemen

Apartemen adalah properti yang unik dan pemakaian sertifikat di apartemen berbeda dengan rumah seperti umumnya. Hak kepemilikan di apartemen sedikit kompleks dan memang berbeda dari rumah. Namun berdasarkan status tanahnya, tanah apartemen dapat di bagi menjadi 3; yaitu Tanah Negara, Tanah Pengelola dan Tanah Hak Milik.

Jenis-jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki banyak persamaan dalam penggunaan namun sangat berbeda dalam kepemilikan. HGB hak milik/murni memiliki status yang paling tinggi di antara lainnya, karena status tanah adalah milik developer dan harga apartemen di status tanah seperti ini relatif mahal di banding apartemen lain. Contohnya Residence 8 SenopatiDenpasar Residence.

Jenis sertifikat yang kedua adalah HGB HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Sertifikat ini lebih lemah karena status pemilik tanah oleh pihak ketiga, dan jika pemilik ingin tanah tersebut kembali, sehabis masa sertifikat HGB habis, ada kemungkinan pemilik apartemen tidak mendapatkan pergantian samasekali. Contoh. Kempinski ResidenceFX ResidenceSpringhill Royal Suites (Agung Sedayu Group dan Springhill Group).

Namun jika Tanah tersebut dimiliki negara, dan negara akan memakai meminta tanah tersebut, negara akan menganti sekitar 80% dari harga tanah saat itu, dengan negosiasi. Masing-masing pemilik akan mendapatkan sesuai dengan luas unit yang dimiliki di bagi dengan total luas unit yang ada.

 

Jika properti Anda saat ini sedang dijadikan ladang investasi, sudah saatnya Anda beralih ke Saleshack dalam segi pemasarannya! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

About Erik Lie

Penjelajah hobi motret, penikmat musik, pecinta kopi

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *