undang undang properti – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/ https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/#comments Wed, 25 Apr 2018 11:18:02 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9189 Pengembang Properti Mulai Membidik Pasar Asing

Berdasarkan survei dari US News berjudul 2018 Best Countries diketahui bahwa Indonesia berada di urutan ke dua di bawah Filipina sebagai negara terbaik untuk investasi. Survei tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjadi pilihan para pemodal asing untuk investasi.

Ditambah lagi, laporan Oxford Economics Global Cities 2030 menyatakan bahwa perekonomian Jakarta dalam 12 tahun mendatang, diperkirakan akan menyaingi Singapura, Bangkok, bahkan Hong Kong. Pada tahun 2030, angka perekonomian Jakarta diyakini bisa tumbuh mencapai USD 354 miliar, yang artinya berada di posisi kedua setelah Tokyo dengan GDP sebesar USD 372 miliar.

Selain itu, Jakarta juga akan mampu menyaingi Singapura yang menempati posisi keempat (USD213 miliar). Selain itu, Jakarta memiliki prospek menjadi kota dengan jumlah konsumen terbesar berdasarkan pendapatan rumah tangga kelas atas. Posisi Jakarta akan berada di urutan ke-22 pada tahun 2030, sementara pada tahun 2013 berada di posisi 119.

Karena itulah semakin banyak pebisnis asal Singapura masuk ke sektor properti Indonesia. Ini menjadikan kuantitas WNA yang berbisnis di Indonesia semakin meningkat sehingga kebutuhan hunian bagi ekspat semakin melonjak.

Dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2016 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, semakin banyak orang asing yang tertarik investasi properti di Indonesia karena berbagai macam kelonggaran dalam hal kepemilikan properti warga asing.

Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing adalah:

  • Berkedudukan di Indonesia
  • Bukan merupakan WNI
  • Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia

Karena semakin banyaknya permintaan warga asing untuk hunian di Indonesia, pengembang mulai membidik pasar asing. Contohnya adalah pengembang BUMN PT Adhi Persada Properti yang melakukan kerjasama dengan Jetstar Asia Airways untuk membidik pasar tersebut.

Kerjasama tersebut berupa pemasangan branding nama dan logo pengembang di badan pesawat Jetstar Asia Airways karena menurutnya pebisnis Singapura merupakan target pasar potensial. Diketahui bahwa setiap minggu pebisnis Singapura melakukan perjalanan bisnis dari Singapura ke Jakarta. Karena itulah mereka pastinya membutuhkan hunian selama berbisnis di Jakarta.

Selain sebagai hunian, warga asing pastinya bisa memanfaatkan properti tersebut sebagai instrumen investasi. Ini karena gain yang didapatkan dari investasi properti antara 15% hingga 22% per tahun. Karena itulah pastinya warga asing semakin tertarik berinvestasi properti.

Baca juga: Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Sumber: Liputan6 Properti, Bisnis Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pengembang-properti-mulai-membidik-pasar-asing/feed/ 3
Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/ https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/#respond Tue, 27 Feb 2018 09:37:48 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8718 Syarat WNA Membeli Properti di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyatakan bahwa syarat membeli rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia artinya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan mafaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasar 2 ayat (1) PP menyebutkan bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

Jika WNA pemilik tempat tinggal tersebut meninggal dunia, hunian dapat diwariskan ke ahli waris, tetapi ahli waris tersebut harus memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing bisa memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. Hak atas tanah yang dimaksug bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Batas Waktu Kepemilikan

Rumah tempat tinggal atau hunian yang bisa dimiliki yang dapat dimiliki Orang Asing yang dimaksud merupakan:

  • Rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

PP 103/2015 mengatakan bahwa Rumah Tunggal yang diberikan di atas Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Jika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir, Hak Pakai bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 (30 tahun). Rumah Tinggal di atas tanah hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian yang dimaksudkan diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati, tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Sumber: Detik Finance

Baca juga: Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan

]]>
https://www.rukamen.com/blog/syarat-wna-membeli-properti-di-indonesia/feed/ 0
Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/ https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/#respond Wed, 13 Dec 2017 13:12:11 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8062 Sebentar Lagi Orang Asing Bisa Miliki Properti Apartemen Sertifikat HGB

Melanjuti artikel kami berjudul ‘Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan‘ maka diketahui bahwa saat ini pemerintah berencana melonggarkan status kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA).

Sebelumnya, WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan status hak pakai, tetapi dalam waktu dekat bisa memilikinya dengan status hak guna bangunan (HGB). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membolehkan asing untuk memiliki properti di dalam negeri, tapi orang asing hanya diberikan hak pakai untuk properti apartemen.

Pelonggaran status tersebut saat ini sedang dalam tahap pengajuan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di DPR. Ditargetkan RUU akan rampung dibahas dan diundangkan DPR pada pertengahan 2018 mendatang.

Jika perubahan status tersebut disetujui, maka orang asing bisa mendapatkan hak jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun. Lanjutnya, jika dibeli orang asing, status nya adalah hak pakai, tetapi jika dijual ke orang Indonesia, maka akan kembali ke status semula yaitu HGB.

Jika disetujui, maka perubahan status ini akan menjadi berita baik bagi pemilik dan investor properti di Indonesia karena orang asing tentunya akan banyak yang tertarik membeli properti di Indonesia.

Baca juga:  Kredit Properti Untuk Warga Negara Asing

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/sebentar-lagi-orang-asing-bisa-miliki-properti-apartemen-sertifikat-hgb/feed/ 0