anies baswedan – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Inilah Desain Penataan Jalan & Trotoar Sudirman-Thamrin https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/ https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/#respond Fri, 09 Mar 2018 10:49:24 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8788 Inilah Desain Penataan Jalan & Trotoar Sudirman-Thamrin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ingin adanya interaksi warga di sepanjang jalur pedestriak Sudirman-MH Thamrin. Rencana ini sebenarnya adalah ide dari mantan Gubernur Ahok yang telah lebih dulu merencanakan penataan jalan dan trotoar Sudirman-Thamrin.

Menurut Anies, rencana awal yang tidak disetujui adalah tidak diakomodirnya jalur motor di jalur protokol. Ia ingin agar penataan ini mencerminkan kesetaraan di Jakarta. Menurutnya Jakarta adalah milik semua orang.

Nantinya, di jalan Sudirman-Thamrin akan tersedia ruang bagi pejalan kaki, angkutan publik, mobil & motor, ruang ekspresi seni & budaya, arena belajar, arena interaksi warga. Tempat ekspresi seni dan kebudayaan direncanakan dengan adanya panggung mini di pinggir trotoar agar seniman bisa berekspresi dan menghibur pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang terjebak macet.

Tujuan Anies menata jalan dan trotoar di Sudirman-Thamrin adalah karena ia ingin trotoar menjadi surga bagi pejalan kaki. Ia ingin mengajak semua pemilik gedung di Jalan Sudirman MH Thamrin untuk berpartisipasi dalam penataan trotoar dan jalan. Ia ingin kawasan ini menjadi contoh, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga Asia.

Ia mengajak gedung-gedung untuk membiarkan gedung tanpa pagar, agardiganti dengan pagar halus seperti kolam ikan atau tanaman-tanaman.

Ke empat titik yang menjadi spot kebudayaan antara lain adalah: Gedung Panin, bawah Jembatan Semanggi, depan BNI 46, dan Gedung Landmark.

Seperti diketahui, di ruas jalan nantinya akan ada stasiun MRT. Di stasiun tersebut akan disediakan toilet dan kios khusus pedagang. Jalur sepeda juga akan diberikan di trotoar yang dibuat selebar 8 meter ini. Jalur khusus bus dan motor akan dipisahkan pembatas jalan.

Anies juga menyempurnakan rancangan lainnya, yang menurut rencana, trotoar di sekitar stasiun MRT akan diberi motif batik Nusantara. Selain itu, trotoar akan menyediakan ruang untuk kios, bukan kafe seperti yang dicanangkan mantan gubernur Ahok. Nantinya, kios-kios digunakan untuk menjual barang yang relevan dengan aktivitas di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, misalnya kartu Transjakarta.

Selain itu akan disediakan juga jalur khusus untuk pejalan kaki tunanetra dan jarak setiap 12 meter akan ditanamkan pohon di sepanjang trotoar. Anies juga menegaskan bahwa penataan trotoar Sudirman-Thamrin ini bukan tempat untuk pedagang kaki lima (PKL). Pedagang makanan dan minuman dilarang berjualan di area tersebut.

Sebagai media pembelajaran, nantinya di lantai trotoar sepanjang 6 km tersebut juga akan dibuat ‘walk of fame’ untuk menghormati para atlet. Di beberapa trotoar juga akan tersedia kaca khusus di atas saluran pembuangan agar warga bisa mengetahui kondisi selokan di trotoar tersebut.

Pekerjaan penataan trotoar ini juga dikejar karena target penyelesaiannya adalah sebelum Asian Games 2018, yang artinya harus selesai sebelum bulan Agustus. Pembangunan ini juga tidak menggunakan APBD, tetapi tanggung jawab kontraktor atas kompensasi koefisien laus bangunan (KLB) dari sisa pembangunan Simpang Susun Semanggi.

 Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta
]]>
https://www.rukamen.com/blog/inilah-desain-penataan-jalan-trotoar-sudirman-thamrin/feed/ 0
PUPR Meminta Pemprov DKI Jakarta Terbitkan UU Rusun https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/ https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/#respond Thu, 19 Oct 2017 10:52:19 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7434 PUPR Meminta Pemprov DKI Jakarta Terbitkan UU Rusun

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana, mengatakan bahwa hingga sekarang ini, Pemprov DKI belum memiliki aturan yang jelas tentang pelaksanaan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PUPR sudah sering mendengar isu konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen karena tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut. Karena itulah, PUPR menganggap bahwa kepala daerah yang baru saja dilantik harus mulai menyelesaikan masalah pengelolaan rumah susun ini.

Pasal tersebut mengatur tentang izin usaha pengelolaan bangunan rumah susun (apartemen komersial). Dalam hal ini, wewenang penerbitan izin pengelolaan tersebut ada di gubernur. Ia harus menyiapkan peraturan yang jelas, mulai dari siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun, atau apartemen.

Sementara itu, Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), menilai bahwa tanpa adanya izin, pengelolaan gedung jadi kurang maksimal dan dikuatirkan jika terus didiamkan akan merugikan penghuni rusun & apartemen.

Menurutnya, tanpa adanya izin, siapa saja bisa mengelola, walaupun tidak memiliki kompetensi. Karena itu, Hery memberi saran agar pengelola gedung sebaiknya berupa badan hukum dan memiliki kompetensi, karena mengelola sebuah gedung tidaklah mudah.

Selain itu, iuran penghuni yang dibayarkan tiap bulan harus diatur sehingga seluruh fasilitas rusun elalu terjaga serta mempersiapkan anggaran pengecatan gedung secara berkala.

Dari segi peraturan, Kementerian PUPR saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Konflik yang terjadi antara penghuni dan pengelola rusun karena belum adanya regulasi jelas tentang pengelolaan rusun.

Perlu diketahui bahwa saat ini peraturan pelaksana yang diberlakukan masih mengacu pada peraturan yang lama, yaitu PP Nomor 4 tahun 1988, yang diyakini tidak cocok dengan UU Rusun yang baru. Menurut Dadang, pasangan kepala daerah DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus mengatur tentang pengelolaan rusun, karena pasangan ini kerap mendorong masyarakat untuk menghuni tempat hunian vertikal.

Baca juga:  Pendapat Ahli Tentang Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka

Sumber: Kompas Properti

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pupr-meminta-pemprov-dki-jakarta-terbitkan-uu-rusun/feed/ 0
Perbandingan Antara Rumah dan Apartemen Harga Rp 350juta di Jakarta https://www.rukamen.com/blog/perbandingan-antara-rumah-dan-apartemen-harga-rp-350juta-di-jakarta/ https://www.rukamen.com/blog/perbandingan-antara-rumah-dan-apartemen-harga-rp-350juta-di-jakarta/#comments Wed, 05 Apr 2017 09:08:33 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=5741 Perbandingan Antara Rumah dan Apartemen Harga Rp 350juta di Jakarta

Baru-baru ini, banyak warga Jakarta yang ikut berpartisipasi mengenai keberadaan rumah di Jakarta dengan hargra Rp 350 juta. Hal ini karena debat para calon gubernur Jakarta dalam acara Mata Najwa akhir bulan Maret lalu. Menurut salah satu calon gubernur, Anies Baswedan, ia bisa memberikan program rumah tanpa uang muka (DP) untuk rumah seharga Rp 350 juta. Menurutnya di Jakarta masih banyak rumah dengan kisaran harga tersebut, tidak hanya di pinggir Jakarta saja.

Hal ini lah yang membuat calon wakil gubernur lawannya, Djarot Saiful Hidayat, menjawab ragu tentang keberadaan rumah dengan harga tersebut, karena menurutnya saat ini sudah tidak ada lagi rumah seharga tersebut di Jakarta. Menurutnya, di Bogor, Tangerang, Bekasi, mungkin masih ada, tetapi di tengah kota Jakarta sudah tidak ada lagi. Di Jakarta dengan harga tersebut maka hanya bisa membeli rumah susun atau apartemen, bukan rumah tapak.

Rumah 350juta di Tanjung Barat, Jagakarsa. Foto: Kompas.com

Karena itulah, media-media juga berlomba mencari rumah dengan harga Rp 350 juta di daerah Jakarta. Salah satunya adalah Kompas.com yang menemukan dua rumah di kisaran harga Rp 250 juta hingga Rp 350 juta. Dari penelitian tersebut, berikut ini adalah ciri-ciri rumah dengan harga di bawah Rp 350 juta di Jakarta:

  1. Rumah-rumah tersebut adalah rumah sederhana yang lokasinya tidak berada di dalam perumahan. Kata lainnya adalah rumah-rumah ini kerap disebut “rumah kampung”.
  2. Rumah-rumah ini berada di dalam gang yang tidak bisa dilewati mobil.
  3. Karena tidak bisa dilewati mobil, maka pembelian harus menggunakan tunai karena tidak memasuki kriteria KPR bank.
  4. Rumah-rumah yang ditemukan ini berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur dan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  5. Rumah-rumah tersebut memiliki luas di bawah 60 meter persegi, dengan luas tanah antara 30 meter persegi hingga 50 meter persegi.
  6. Biasanya rumah-rumah ini memiliki sertifikat hak milik atau sertifikat PPJB, girik, surat adat.
Sedangkan untuk rumah susun dan apartemen, masih banyak sekali unit-unit studio dan satu kamar tidur yang tersedia di tengah kota Jakarta dengan fasilitas yang lengkap. Ciri-ciri apartemen dengan kisaran harga di bawah Rp 350 juta antara lain adalah:
  1. Rumah susun sudah didukung dengan fasilitas air dan listrik memadai, parkiran memadai, dan bahkan AC di masing-masing unit.
  2. Rumah susun ini biasanya sudah dilengkapi dengan area komersial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Rumah susun sudah memiliki sertifikat yang jelas, yaitu HGB atau SHM.
  4. Rumah susun berada di lokasi yang dekat dengan tempat-tempat kerja, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan.
  5. Rumah susun tersebut memiliki akses dari dan menuju ke rusun yang baik.
  6. Rumah susun tersebut dikelilingi dengan pilihan transportasi yang baik.
  7. Rumah susun ini bisa dibeli dengan sistem cicilan, bahkan menggunakan sistem KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)

Berikut ini adalah beberapa contoh listing apartemen di Rukamen dengan harga Rp 350 juta
  1. Pancoran Riverside, Jakarta Selatan, studio luas 25 meter persegi
  2. Apartemen Greenbay Pluit, Jakarta Utara, studio 21 meter persegi
  3. Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, 1BR 26 meter persegi

Pilih mana, tinggal di rumah dengan fasilitas pas-pasan atau di apartemen dengan harga sama tetapi dengan fasilitas yang super lengkap dan nyaman?

]]>
https://www.rukamen.com/blog/perbandingan-antara-rumah-dan-apartemen-harga-rp-350juta-di-jakarta/feed/ 1