cara mengajukan kpr – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css WNI Yang Tinggal di Luar Negeri Bisa Mengajukan KPR https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/ https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/#respond Tue, 20 Feb 2018 10:00:56 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=8673 WNI Yang Tinggal di Luar Negeri Bisa Mengajukan KPR

Sampai sekarang, investasi properti masih menjadi salah satu instrumen yang dipilih karena dinilai menjadi salah satu yang paling menguntungkan. Bahkan, dengan kondisi ekonomi paling sulit, properti akan tetap menjadi barang yang harganya sulit jatuh.

Bahkan, harga properti sering mengalami kenaikan signifikan, terlebih jika properti tersebut berada di kawasan sunrise, atau sedang berkembang. Inilah yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri tetap memilih properti sebagai bentuk investasi idaman.

Sebenarnya, bisakan WNI yang bermukim di luar negri bisa membeli properti dengan menggunakan fasilitas KPR di Indonesia?

Selama masih berstatus WNI dan belum pernah berpindah kewarganegaraan, investasi properti bisa dilakukan, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank-bank peneydia KPR di Indonesia.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dimiliki WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin menggunakan fasilitas KPR:

  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm
  • Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli
  • Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan)

Setelah syarat mengajukan KPR serta dokumen telah dilengkapi dan telah diberikan kepada pihak bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR, bank akan melakukan pengecekan kelayakan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maka tahap selanjutnya adalah tahap akad. Pada tahap akad, maka pemohon akan diwajibkan melakukan hal-hal berikut:

  • Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga jual rumah.
  • membayar asuransi
  • Provisi Kredit
  • Membayar asuransi properti
  • Membayar biaya notaris untuk pengikatan jual beli

Baca juga: Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui

]]>
https://www.rukamen.com/blog/wni-yang-tinggal-di-luar-negeri-bisa-mengajukan-kpr/feed/ 0
Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui https://www.rukamen.com/blog/inilah-syarat-mengajukan-kpr/ https://www.rukamen.com/blog/inilah-syarat-mengajukan-kpr/#respond Mon, 06 Nov 2017 09:31:36 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7621 Inilah Syarat Mengajukan KPR Wajib Diketahui

Jika Anda ingin memiliki rumah pribadi tetapi dana belum lengkap, maka Anda tidak perlu berkecil hati. Sekarang ini semakin banyak bank yang menawarkan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebagai solusi. Tapi tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

syarat mengajukan kpr

Berikut ini syarat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk pembelian rumah idaman Anda:

  1. Pemohon merupakan WNI berusia minimum 18 tahun atau telah menikah, berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau profesional
  2. Pemohon telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir, atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  3. Jika pemohon merupakan pengusaha dan profesional, maka telah berusaha atau berprofesi minimal 2 tahun di bidang yang sama
  4. Usia minimum pemohon saat kredit berakhir untuk karyawan adalah 55 tahun dan pengusaha/profesional 65 tahun.
  5. Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (boleh digabung dengan suami/istri)
  6. Syarat mengajukan KPR selanjutnya Pemohon wajib melengkapi dokumen pribadi
  7. Pemohon memiliki rekam jejak bank yang baik dan tidak ada dalam daftar hitam Bank Indonesia
  8. Pemohon wajib menyiapkan uang muka yang jumlahnya mulai dari 1% harga rumah, serta membayar suku bunga cicilan 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit

Baca juga: Tips Sukses Wawancara Pengajuan KPA Dengan Pihak Bank

Syarat Mengajukan KPR

syarat mengajukan kpr

  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Akta nikah/cerai
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
  • Pas foto suami/istri 3×4

Dokumen tambahan untuk karyawan

  • Slip gaji asli (berstempel perusahaan)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP)
  • Buku rekening tabungan selama 3 bulan terakhir

Dokumen tambahan untuk wiraswasta

  • Fotokopi SIUP
  • NPWP
  • Catatan Rekening Bank
  • Surat Izin Praktek (untuk profesional)
  • Slip transaksi perusahaan

Baca juga:  Inilah 4 Pertanyaan Bank Saat Wawancara Pengajuan KPA

Setelah syarat mengajukan KPR serta dokumen telah dilengkapi dan telah diberikan kepada pihak bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR, bank akan melakukan pengecekan kelayakan pengajuan KPR Anda. Jika KPR Anda disetujui, maka tahap selanjutnya adalah tahap akad. Pada tahap ini Anda wajib:

  • Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga jual rumah.
  • membayar asuransi
  • Provisi Kredit
  • Membayar asuransi properti
  • Membayar biaya notaris untuk pengikatan jual beli

Setelah mengetahui syarat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, apakah Anda semakin yakin dan berani untuk mengajukan KPR untuk memiliki rumah idaman Anda?

]]>
https://www.rukamen.com/blog/inilah-syarat-mengajukan-kpr/feed/ 0