ciri developer nakal – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Pro & Kontra Membeli Proyek Saat Soft Launching https://www.rukamen.com/blog/pro-kontra-membeli-proyek-saat-soft-launching/ https://www.rukamen.com/blog/pro-kontra-membeli-proyek-saat-soft-launching/#respond Fri, 13 Apr 2018 11:26:06 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9108 Pro & Kontra Membeli Proyek Saat Soft Launching

Banyak sekali investor properti yang tidak ragu membeli properti walaupun masih berupa gambar. Umumnya, pengembang mulai menjual proyek sejak proses persiapan proyek, termasuk legalitas dan perizinan melalui soft launching.

Harga produk saat soft launching pastinya lebih rendah dibanding ketika sudah dibangun. Selain itu, konsumen bisa memilih unit dan letak yang diinginkan jika masih berupa gambar. Developer juga memberikan banyak gimmick kemudahan pembayaran, seperti uang muka yang lebih ringan, angsuran DP, dll yang tidak akan diberikan ketika proyek sudah mulai dibangun.

Karena itulah, konsumen yang dana nya terbatas harus memanfaatkan penawaran properti dengan harga perdana. Developer yang masih memerlukan pembeli agar proyek nya berhasil dibangun pastinya akan memberikan servis terbaik untuk calon konsumennya.

Tapi, dibalik pro juga pastinya terdapat kontra dan resiko. Salah satu resikonya adalah properti tersebut batal dibangun. Bukti pembelian hanyalah surat pemesanan dan kwuitansi pembayaran juga disusul dengan perjanjian di bawah tangan antara konsumen dan pengembang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Untuk mengurangi resiko penipuan, konsumen harus jeli dalam melihat reputasi developer. Pilihlah developer yang sudah dikenal baik dan reputasinya juga baik.

Baca juga: Pertanyaan Wajib Calon Pembeli Untuk Developer Proyek Yang Belum Dibangun

Tapi, itu tadi, di balik setiap potensi keuntungan tentu juga ada potensi risiko. Bukti pembelian hanya surat pemesanan dan kwitansi pembayaran yang disusul dengan perjanjian di bawah tangan antara konsumen dan pengembang alias Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Untuk meminimalisir risiko lazimnya orang berupaya membeli properti yang dikembangkan developer yang sudah dikenal baik reputasinya.

Berikut ini adalah tips meminimalisir resiko membeli properti saat soft launching

  1. Cari tahu track record pengembang. Cek proyek-proyek sebelumnya, apakah ada proyek yang batal bangun atau berhenti di tengah jalan.
  2. Pastikan lokasi properti, rencana infrastruktur, apakah akan ada pembangunan dll.
  3. Pasitkan lokasi jauh dari banjir atau daerah yang bahaya, tinggi kriminalitas, dll.
  4. Minta pengembang membuat kontrak tertulis tentang properti, mulai dari harga jual, biaya-biaya tambahan yang harus dikeluarkan, tanggal serah-terima properti, denda terlambat jika pengembang terlambat dalam menyelesaikan proyek.
  5. Pastikan semua dokumen perjanjian jual-beli lengkap agar Anda bisa melakukan klaim jika kondisi properti yang sudah dijanjikan berbeda dengan yang dibangun.
  6. Jangan membeli properti soft launching dengan tunai keras (hard cash). Lakukan negosiasi dengan pengembang dengan melakukan pembayaran bertahap sesuai perkembangan kondisi bangunan.

Baca juga:  Tips Terhindar Dari Pengembang Nakal

 

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pro-kontra-membeli-proyek-saat-soft-launching/feed/ 0
Menurut Undang-Undang, Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal? https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/ https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/#respond Wed, 01 Nov 2017 11:07:00 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7547 Menurut Undang-Undang, Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal?

Salah satu syarat untuk membeli sebuah properti adalah dengan membayar uang muka (DP). Presentase uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia sekarang ini adalah 15% untuk rumah pertama. Karena langsung disetor ke pengembang, banyak pengembang nakal yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar oleh konsumen. Dan apakah konsumen dapat menuntut developer nakal tersebut?

Sekarang ini semakin banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan lalai dalam membangun proyek yang sudah dijanjikan. Bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka? Berikut ini yang harus dilakukan konsumen untuk mendapatkan hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan ke developer.

Bisakah Konsumen Menuntut Developer Nakal ?

menuntut developer nakal

Terdapat dua cara untuk menyelesaikan kasus ini: jalur perdata dan pidana. Jika konsumen ingin menggunakan jalur perdata, pertama konsumen bisa melakukan somasi kepada pengembang. Caranya adalah dengan mengajukan kasus ke Pengadilan Negeri setempat.

Secara pidana, konsumen bisa melaporkan atau menuntut developer nakal ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya, penyelesaian hukum pidana sering mengalami kendala dan jarang memberikan hasil memuaskan.

Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, setiap konsumen yang telah menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian harusnya mendapatkan pengembalian penuh jika terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.

Aturan lebih lanjutnya diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU No.1/2011)

Untuk mendapatkan kembali uang DP tersebut, langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen adalah menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti oleh pengembang yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan barang atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Jadi, jika properti kenyataannya tidak dibangun secara benar – spesifikasi bangunan, fasilitas, kualitas, maka pengembang sudah dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut pasal 9 UU Perlindungan Konsumen tersebut, pengembang yang melakukan penyelewengan tersebut diancan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun proyek tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang dijanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman UU Perumahan, yaitu denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain berupa denda, sanksi bagi developer adalah sanksi administratif seperti ditulis dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Itu tadi penjelasan mengenai bisakah konsumen menuntut developer nakal. Semoga dapat membantu.

Baca juga: Cara Mengetahui Ciri-Ciri Pengembang Bermasalah

Sumber: Okezone, Liputan6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/menurut-undang-undang-bisakah-konsumen-menuntut-developer-nakal/feed/ 0