pajak jual beli rumah – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Memahami Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah https://www.rukamen.com/blog/pajak-jual-beli-rumah/ https://www.rukamen.com/blog/pajak-jual-beli-rumah/#respond Thu, 11 Jul 2019 03:30:49 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=11411 Memahami Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah

Menjual atau membeli rumah bisa dikatakan sebagai sebuah perubahan besar dalam hidup. Salah satu hal yang harus Anda ketahui soal ini adalah mengenai pajak jual beli rumah yang akan dikenakan terhadap si penjual dan pembeli. Apapun posisi Anda di sini, pastikan agar Anda terbekali dengan informasi lengkap agar tidak kebingungan saat menjalani proses transaksi nantinya.

 

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual

  1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

  1. Biaya Notaris

Pada umumnya, jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah. Biaya ini bisa ditanggung bersama dari pihak penjual maupun pembeli.

  1. Pajak Bumi Bangunan

Jenis pajak jual beli rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dilunasi dalam masa satu tahun sebagai kewajiban penjual sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap areanya dan bisa diperiksa di berkas pembayaran PBB.

Baca juga: Wallpaper Dinding 3D, Tren Baru dalam Mempercantik Hunian

 

Pajak Jual Beli Rumah

 

Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli

  1. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000 untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayah.

  1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Jenis pajak jual beli rumah lainnya adalah biaya Akta Jual Beli yang biasanya dikenakan 1% dari nilai transaksi jual beli rumah dan dapat ditanggung oleh pembeli saja atau bersama dengan penjual.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli langsung dari developer.

  1. PPN

Jika Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, contohnya ketika Anda membeli rumah second, pembeli harus menyetorkan sendiri PPN penjualan ke kas negara.

Sumber: Online-Pajak, Cermati

Baca juga: Karakteristik dan Harga Rumah Minimalis Modern

 

Itulah pembahasan mengenai jenis-jenis pajak jual beli rumah. Jika Anda saat ini sedang mencoba memasarkan salah satu unit apartemen di sana, tidak bosan-bosannya kami mengajak Anda untuk menggunakan jasa Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

]]>
https://www.rukamen.com/blog/pajak-jual-beli-rumah/feed/ 0