tax amnesty – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Masih Bingung Dengan Tax Amnesty? Hubungi Nomor Telepon Ini https://www.rukamen.com/blog/masih-bingung-dengan-tax-amnesty-hubungi-nomor-telepon-ini/ https://www.rukamen.com/blog/masih-bingung-dengan-tax-amnesty-hubungi-nomor-telepon-ini/#comments Tue, 26 Jul 2016 13:43:19 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2545 Masih Bingung Dengan Tax Amnesty? Hubungi Nomor Telepon Ini

Untuk menjamin kelancaran program tax amnesty, maka pemerintah mempersiapkan tips bagi Anda yang memerlukan informasi lebih.

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan dan memerlukan bantuan seputar amnesti pajak:

  1. Anda bisa menghubungi pusat layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di nomor Tax Amnesty Service (TAS) 1500745. Layanan terseda pada hari kerja pukul 8.00 hingga 16.00 dengan tarif telpon lokal.
  2. Bagi Anda yang tinggal di luar negeri bisa menghubungi TAS di +622127881400.
  3. Selain itu ada juga help desk amnesti pajak di Layanan Informasi Publik Kementrian Keuangan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta. Layanan ini tersedia pada hari kerja pukul 8.00 sampai 16.00 dengan nomor kantor 021-3861489.

Tips agar terhindar dari antrean pajak oleh Bambang Brodjonegoro:

  1. Gunakan fasilitas help desk untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran pengampunan pajak. Cari tahu Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau di call center 1500745
  2. Setelah formulir telah diisi dan data sudah akurat, daftar didi Anda di bagian pendaftaran amnesti pajak di KPP terdekat
  3. Setelah itu Anda akan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir telah diterima oleh KPP
  4. Kemudian paling lambat 10 hari setelah surat konfirmasi bahwa formulir sudah diterima KPP, maka akan terbit surat keterangan tax amnesty.

Sumber: Liputan 6

]]>
https://www.rukamen.com/blog/masih-bingung-dengan-tax-amnesty-hubungi-nomor-telepon-ini/feed/ 1
Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty https://www.rukamen.com/blog/ini-tata-cara-bawa-pulang-uang-dari-luar-negeri-lewat-tax-amnesty/ https://www.rukamen.com/blog/ini-tata-cara-bawa-pulang-uang-dari-luar-negeri-lewat-tax-amnesty/#comments Tue, 26 Jul 2016 07:55:53 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2549 Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty

Untuk menjamin kelancaran program tax amnesty, maka pemerintah telah menjelaskan secara detil mengenai cara membawa pulang uang dari luar negeri melalui program amnesti pajak.

Apa itu Repatriasi?
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/206 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satunya adalah mengenai repatriasi pajak.

Repatriasi adalah pengalihan harta dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal mengenai repatriasi ini diatur pada Pasal 10 ayat (1), dimana harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan.

Tarif uang tebusan repatriasi dana

  • adalah 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan, terhitung sejak UU Tax Amesty berlaku sampai pada 30 September 2016
  • 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016
  • dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017

Syarat mengalihkan harta tambahan

Diatur pada Bab V Pasal 13 ayat (2), Anda yang ingin mengalihkan harta tambahan ke wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan berikut ini selain dari persyaratan umum seperti memiliki NPWP, membayar uang tebusan, melunasi semua tunggakan pajak, melunasi pajak, menyampaikan SPT PPh terakhir, dan mencabut permohonoan atau pengajuan

  • mengalihkan harta tambahan tersebut ke wilayah Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut di Indonesia paling singkat 3 tahun.
  • melampirkan surat penyataan pengalihan dan investasi harta tambahan dengan menggunakan format sesuai contoh pada lampiran PMK
  • menurut pasal 36, investasi atas repatriasi harta ke NKRI dapat ditempatkan di:
    – Surat Berharga Negara (SBN) RI: Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    – obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    – obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
    – investasi keuangan pada Bank Persepsi
    – obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    – investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
    – investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan atau
    – bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Institusi penampung dana repatriasi tax amnesty

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatur syarat sebuah institusi bisa menjadi penampung dana repatriasi, yaitu:

  1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3
  2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

Untuk perusahaan efek atau sekuritas yang bisa menampung dana repatriasi, syaratnya adalah:

  • Terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi administratif
  • Melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah
  • Memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan
  • Memiliki ekuitas positif selama 3 tahun terakhir
  • Rata-rata nilai modal bersih disesuaikan Rp 75 miliar

Jumlah ada 28 bank yang terpilih, tetapi baru 18 bank yang memenuhi syarat. Jumlahnya bisa bertambah jika sanggup memenuhi kriteria. Berikut daftar Bank Persepsi penampung dana tax amnesty:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  3. PT Bank Mandiri Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  6. PT Bank Permata Tbk
  7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  8. PT Bank PAN Indonesia Tbk
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank UOB Indonesia
  11. Citibank, NA
  12. Bank DBS Indonesia
  13. Standard Chartered Bank
  14. Deutsche Bank AG
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. BPD Jawa Barat dan Banten
  17. PT Bank Bukopin Tbk
  18. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi yang sudah memenuhi kriteria:

  1. Schroder Investment Management Indonesia
  2. Eastpring Investments Indonesia
  3. Manulife Aset Manjemen Indonesia
  4. Bahana TCW Investment Management
  5. Mandiri Management Investasi
  6. BNP Paribas Investment Partners
  7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  8. Danareksa Investment Management
  9. BNI Asset Management
  10. Panin Asset Management
  11. Ashmore Asset Management Indonesia
  12.  Sinarmas Asset Management
  13. Trimegah Asset Management
  14. Syailendra Capital
  15. PNM Investment Management
  16. Ciptadana Asset Management
  17. Bowsprit Asset Management
  18. Indosurya Asset Management

Perusahaan efek yang sudah memenuhi kriteria:

  1. PT Sinarmas Sekuritas
  2. PT Panin Sekuritas Tbk
  3. PT CLSA Indonesia
  4. PT Mandiri Sekuritas
  5. PT CIMB Securities Indonesia
  6. PT TrimegaSecurities Tbk
  7. PT RHB Securities Indonesia
  8. PT Daewoo Securities Indonesia
  9. PT Bahana Securities
  10. PT Indo Premier Securities
  11. PT UOB Kay Hian Securities
  12. PT BNI Securities
  13. PT Sucorinvest Central Gani
  14. PT Danpac Sekuritas
  15. PT Panca Global Securities Tbk
  16. PT MNC Securities
  17. PT Pacific Capital
  18. PT Mega Capital Indonesia
  19. PT Pratama Capital Indonesia

Ketentuan laporan harta tambahan secara berkala

Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan:

  • laporan disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta
  • laporan disampaikan paling lambat tanggal  20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu
    a) tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai Desember
    b) tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai Juni

Ketentuan Surat Peringatan

Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat Anda terdaftar akan menerbitkan surat peringatan paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan jika Anda menyatakan mengalihkan dan investasi harta ke dalam wilayah NKRI tapi tidak memenuhi ketentuan.

Jika Anda tidak menanggapi surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal surat peringatan dikrim, maka harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tersebut sesuai ketentuan UU tentang PPh dan saksi administrasi sesuai UU KUP. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Selain itu ada sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan, paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak

Sumber: PengampunanPajak.com

]]>
https://www.rukamen.com/blog/ini-tata-cara-bawa-pulang-uang-dari-luar-negeri-lewat-tax-amnesty/feed/ 1
Tax Amnesty Akan Meningkatkan Sektor Properti https://www.rukamen.com/blog/tax-amnesty-akan-meningkatkan-sektor-properti/ https://www.rukamen.com/blog/tax-amnesty-akan-meningkatkan-sektor-properti/#respond Mon, 25 Jul 2016 08:52:06 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2532 Tax Amnesty Akan Meningkatkan Sektor Properti

Kebijakan tax amnesty diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap sektor properti. Pengaruh positif ini tidak secara langsung, tapi melalui instrumen-instrumen investasi yang berhubungan dengan properti.

taxamnestylogo

Salah satu contoh adalah melalui instrumen dana investasi real estate (DIRE) yang pajaknya dipotong dari lima persen menjadi 0,5 persen. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, saat ini para investor masih fokus pada tax amnesty sehingga DIRE harus dimulai dari sekarang agar tahun depan bisa mendapatkan momentumnya.

Menurutnya, DIRE juga cocok untuk investor kecil karena pola penghitungannya menjadi lebih jelas dan menguntungkan dengan penetapan pajak lebih rendah. Setelah dipangkas, total pajak menyangkut PPh dan BPHTB menjadi 1,5% (tadinya 10 persen). Hal ini merupakan nilai lebih karena total pajak di Singapura mencapai 3 persen.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, pengampunan pajak bukan hanya sekedar aliran dana masuk, tetapi secara umum akan meningkatkan gairah investasi. Karena itulah, pemerintah harus bisa menjamin dana yang masuk tidak hanya sekedar “numpang lewat” di bursa.

Ia juga menilai bahwa pengampunan pajak ini bisa membuat psikologis pemilik modal meningkat, baik yang menyimpan dana di luar negeri maupun di dalam negeri. Pemilik modal akan lebih terbuka, apalagi pada tahun 2018 nanti dimana setiap dana diinvestasikan wajib dilaporkan.

Walaupun baru diberlakukan, pengampunan pajak telah membuat pasar lebih bergairah dan uang masuk semakin deras. Hingga akhir pekan lalu, dana yang masuk dari luar negeri sudah mencapai Rp 108 triliun, sedangkan di periode yang sama tahun lalu, dana masuk hanya Rp 55 triliun.

Dengan adanya kebijakan tax amnesty dan penurunan DIRE ini, maka pemerintah yakin bahwa tahun depan pertumuhan ekonomi bisa mencapai 5,6 persen. Bahkan bisa lebih tinggi lagi jika dana dari luar negeri dari tax amnesty bisa dimaksimalkan untuk sektor riil seperti infrastruktur dan properti.

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi mengenai amnesti pajak Indonesia, baca artikel-artikel kami di bawah ini:

  1. Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty
  2. Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak

Sumber: Housing Estate

]]>
https://www.rukamen.com/blog/tax-amnesty-akan-meningkatkan-sektor-properti/feed/ 0
Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/ https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/#comments Wed, 20 Jul 2016 08:26:51 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2486 Panduan Lengkap Untuk Anda Yang Ingin Mengikuti Program Tax Amnesty

Untuk melanjuti artikel kami berjudul ‘Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak‘, maka berikut ini adalah panduan lengkap bagi Anda yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak seperti yang kami kutip dari situs PengampunanPajak.com

  1. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengisian dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan (SP), Anda hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
    a) Surat Pernyataan (SP) di antaranya adalah: bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Anda yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
    b) Melampirkan fotokopi SPT PPh terakhir
    c)Melengkapi surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
    d) Melengkapi surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu tiga tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Anda akan melaksanakan repatriasi.
    e) Melengkapi surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Anda akan melaksanakan deklarasi
    f) Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  2. Membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Anda yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  3. Menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan
  4. Mendapatkan tanda terima Surat Penyataan. Kemudian dalam jangka waktu sepuluh hari, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri akan menerbitkan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Anda.

Panduan-tax-amnesty-square

 

Informasi tambahan:

  1. Anda bisa menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Penytataan sebelumnya dikeluarkan.
  2. Tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam negeri sebanyak 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 3 persen untuk 3 bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 January sampai 31 Maret 2017.
  3. Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
  4. Tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.
  5. Anda membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih, yaitu harta tambahan dikurang utang perolehan harta dan belum dilaporkan.
  6. Jika saat mengajukan status Anda non efektif, maka petugas dari Kantor Pelayanan Pajak harus mengaktifkan kembali status Wajib Pajak Anda agar pengajuan pengampunan pajak bisa diterima. Proses pengaktifan tersebut harus dilakukan pada hari itu juga.
  7. Pengampunan pajak adalah peristiwa sekali yang tidak akan terulang lagi, karena itu Anda harus memanfaatkan sebaik mungkin.
  8. Presiden Jokowi mengatakan bahwa program pengampunan pajak ini diharapkan akan memberikan efek positif bagi perokonomian yang lebih luas, termasuk pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk selanjutnya tujuannya adalah menjadikan Indonesia lebih makmur dan sejahtera, mulai dari peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional dan meningkatkan cadangan devisa.
  9. Untuk selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapat penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
]]>
https://www.rukamen.com/blog/panduan-lengkap-untuk-anda-yang-ingin-mengikuti-program-tax-amnesty/feed/ 1
Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/ https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/#comments Tue, 19 Jul 2016 07:26:48 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=2472 Yang Perlu Diketahui Tentang Undang-Undang Pengampunan Pajak

Melanjuti artikel kami mengenai Tax Amnesty Akan Berlaku Mulai 1 Juli 2016, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akhirnya sudah disahkan.

Pertimbangan Undang Undang Pengampunan Pajak

  1. Pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada.
  3. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  4. Untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.

Tujuan pengampunan pajak

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Contoh Formulir Pengampunan Pajak
Formulir Pengampunan Pajak hanya terdiri dari satu lembar, tapi ada banyak lampiran-lampiran yang harus diisi dan disertakan, seperti surat pernyataan repartriasi , surat pernyataan deklarasi , daftar harta di dalam negeri , daftar harta di luar negeri, daftar hutang dan berbagai lampiran lainnya.

formulir pengampunan pajak
sumber: pengampunanpajak.com

Klik disini untuk mendapatkan file spreadsheet yang berisi lampiran harta dan hutang yang wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Pengampunan Pajak.

Semua peserta pengampunan pajak, baik pribadi maupun perusahaan, wajib menyiapkan semua detail harta dan hutang peredaran usaha, dan dokumen pembuktian dulu sebelum mengisi Formulir Pengampunan Pajak karena isi dari Formulir ini berasal dari angka di lampiran-lampiran yang Anda sertakan.

Nilai tukar Rupiah Diperkirakan Akan Naik Setelah Adanya Pengampunan Pajak
Pemerintah memperkirakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanjan Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 13.300-Rp 13.600 per Dolar AS. Rentang tersebut menyusut dari usulan awal sebelumnya Rp 13.650-Rp 13.900 per Dolar AS.

Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan perbaikan nilai tukar tersebut didukung oleh adanya repatriasi dana pengampunan pajak. Ia juga mengatakan bahwa periode pengampuanan pajak I dan II yang berakhir pada 31 Desember baru terasa dampaknya pada 2017 mendatang.

Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa perbaikan aturan investasi ini akan berpengaruh terhadap penguatan nilai tukar. “Penguatan nilai tukar juga dipengaruhi upaya pemerintah untuk terus menerus melancarkan investasi di dalam negeri dari dana asing dan domestik,” kata Bambang.

 

Sumber: Gatra.com, PengampunanPajak.com

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/yang-perlu-diketahui-tentang-undang-undang-pengampunan-pajak/feed/ 1