Saturday , July 15 2023
Home / Guide / Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty

Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty

Untuk menjamin kelancaran program tax amnesty, maka pemerintah telah menjelaskan secara detil mengenai cara membawa pulang uang dari luar negeri melalui program amnesti pajak.

Apa itu Repatriasi?
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/206 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satunya adalah mengenai repatriasi pajak.

Repatriasi adalah pengalihan harta dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal mengenai repatriasi ini diatur pada Pasal 10 ayat (1), dimana harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak tanggal dialihkan.

Tarif uang tebusan repatriasi dana

  • adalah 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan, terhitung sejak UU Tax Amesty berlaku sampai pada 30 September 2016
  • 3 persen untuk periode 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016
  • dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017

Syarat mengalihkan harta tambahan

Diatur pada Bab V Pasal 13 ayat (2), Anda yang ingin mengalihkan harta tambahan ke wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan berikut ini selain dari persyaratan umum seperti memiliki NPWP, membayar uang tebusan, melunasi semua tunggakan pajak, melunasi pajak, menyampaikan SPT PPh terakhir, dan mencabut permohonoan atau pengajuan

  • mengalihkan harta tambahan tersebut ke wilayah Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut di Indonesia paling singkat 3 tahun.
  • melampirkan surat penyataan pengalihan dan investasi harta tambahan dengan menggunakan format sesuai contoh pada lampiran PMK
  • menurut pasal 36, investasi atas repatriasi harta ke NKRI dapat ditempatkan di:
    – Surat Berharga Negara (SBN) RI: Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    – obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    – obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
    – investasi keuangan pada Bank Persepsi
    – obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    – investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
    – investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan atau
    – bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Institusi penampung dana repatriasi tax amnesty

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatur syarat sebuah institusi bisa menjadi penampung dana repatriasi, yaitu:

  1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3
  2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

Untuk perusahaan efek atau sekuritas yang bisa menampung dana repatriasi, syaratnya adalah:

  • Terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi administratif
  • Melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah
  • Memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan
  • Memiliki ekuitas positif selama 3 tahun terakhir
  • Rata-rata nilai modal bersih disesuaikan Rp 75 miliar

Jumlah ada 28 bank yang terpilih, tetapi baru 18 bank yang memenuhi syarat. Jumlahnya bisa bertambah jika sanggup memenuhi kriteria. Berikut daftar Bank Persepsi penampung dana tax amnesty:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  3. PT Bank Mandiri Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  6. PT Bank Permata Tbk
  7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  8. PT Bank PAN Indonesia Tbk
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank UOB Indonesia
  11. Citibank, NA
  12. Bank DBS Indonesia
  13. Standard Chartered Bank
  14. Deutsche Bank AG
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. BPD Jawa Barat dan Banten
  17. PT Bank Bukopin Tbk
  18. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi yang sudah memenuhi kriteria:

  1. Schroder Investment Management Indonesia
  2. Eastpring Investments Indonesia
  3. Manulife Aset Manjemen Indonesia
  4. Bahana TCW Investment Management
  5. Mandiri Management Investasi
  6. BNP Paribas Investment Partners
  7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  8. Danareksa Investment Management
  9. BNI Asset Management
  10. Panin Asset Management
  11. Ashmore Asset Management Indonesia
  12.  Sinarmas Asset Management
  13. Trimegah Asset Management
  14. Syailendra Capital
  15. PNM Investment Management
  16. Ciptadana Asset Management
  17. Bowsprit Asset Management
  18. Indosurya Asset Management

Perusahaan efek yang sudah memenuhi kriteria:

  1. PT Sinarmas Sekuritas
  2. PT Panin Sekuritas Tbk
  3. PT CLSA Indonesia
  4. PT Mandiri Sekuritas
  5. PT CIMB Securities Indonesia
  6. PT TrimegaSecurities Tbk
  7. PT RHB Securities Indonesia
  8. PT Daewoo Securities Indonesia
  9. PT Bahana Securities
  10. PT Indo Premier Securities
  11. PT UOB Kay Hian Securities
  12. PT BNI Securities
  13. PT Sucorinvest Central Gani
  14. PT Danpac Sekuritas
  15. PT Panca Global Securities Tbk
  16. PT MNC Securities
  17. PT Pacific Capital
  18. PT Mega Capital Indonesia
  19. PT Pratama Capital Indonesia

Ketentuan laporan harta tambahan secara berkala

Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan:

  • laporan disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta
  • laporan disampaikan paling lambat tanggal  20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu
    a) tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai Desember
    b) tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai Juni

Ketentuan Surat Peringatan

Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat Anda terdaftar akan menerbitkan surat peringatan paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan jika Anda menyatakan mengalihkan dan investasi harta ke dalam wilayah NKRI tapi tidak memenuhi ketentuan.

Jika Anda tidak menanggapi surat peringatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal surat peringatan dikrim, maka harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tersebut sesuai ketentuan UU tentang PPh dan saksi administrasi sesuai UU KUP. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Selain itu ada sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan, paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak

Sumber: PengampunanPajak.com

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Tips Puasa Sehat

Tips Puasa Sehat Agar Badan Tetap Bugar Sepanjang Hari

Tips Puasa Sehat – Puasa selama bulan Ramadhan memiliki risiko dehidrasi yang tinggi karena Anda …

One comment

  1. Terima kasih atas info tentang : Ini Tata Cara Bawa Pulang Uang Dari Luar Negeri Lewat Tax Amnesty.
    semoga selalu up to date dan sukses terus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *