apartment jakarta – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Alasan Tinggal Di Apartemen Lebih Diminati Warga Jakarta https://www.rukamen.com/blog/alasan-tinggal-di-apartemen/ https://www.rukamen.com/blog/alasan-tinggal-di-apartemen/#comments Mon, 30 Oct 2017 09:33:25 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=7539 Alasan Tinggal Di Apartemen Lebih Diminati Warga Jakarta

Sepuluh tahun lalu, orang-orang Jakarta masih lebih memilih tinggal di rumah tapak ketimbang di apartemen. Ini berbeda dengan tren sekarang ini, dimana orang lebih senang tinggal di apartemen. Penasaran dengan sebab terjadinya fenomena ini? Berikut ini adalah beberapa alasan tinggal di apartemen yang paling populer terutama bagi orang yang berdomisili di Ibukota Jakarta.

 

Lokasi strategis

Lokasi strategis yang berada di tengah kota Jakarta dianggap lebih menarik jika dibandingkan dengan lokasi rumah tapak yang biasanya berada di pinggiran kota. Biasanya, apartemen yang strategis bertempat dekat dengan sekolah, kantor, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan fasilitas-fasilitas lainnya yang diperlukan warga Jakarta sehari-hari. Apartemen juga biasanya memiliki fasilitas internal yang tidak kalah bagus dari yang di luar gedung, sehingga penghuni apartemen pun seringkali betah berlama-lama di dalam gedung.

 

Fasilitas Lengkap

Alasan tinggal di apartemen yang populer berikutnya adalah ketersediaan hunian yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas lengkap sehingga penghuni tidak perlu keluar dari kompleks apartemen untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti yang disampaikan di poin sebelumnya. Fasilitas yang disediakan mulai dari gym, kolam renang, mini market, binatu, area barbercue, taman, lintasan jogging, hingga ada juga yang menyediakan jasa penitipan anak atau sekolah taman kanak-kanak. Jika masih kurang lengkap, Anda bisa memilih apartemen yang terintegrasi atau terhubung langsung dengan mall dan area komersil lainnya.

Baca juga: Inilah 5 Apartemen di Jakarta Selatan yang Berlokasi di Kuningan

 

alasan tinggal di apartemen

Alasan Tinggal di Apartemen

 

Harga terjangkau

Saat ini membeli rumah tapak di Jakarta hampir menjadi hal mustahil, terutama bagi kaum muda Jakarta yang baru mulai merintis karir dan menabung. Kalaupun ada rumah tapak di tengah kota atau yang termasuk strategis juga, biasanya harganya jauh lebih mahal daripada membeli apartemen, sehingga banyak yang berusaha mencari alternatif lain untuk menekan pengeluaran. Rumah yang terjangkau biasanya berada di pinggir kota Jakarta, seperti Serpong, Bekasi dan lain-lain. Saat ini, developer banyak menawarkan apartemen dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang rumah tapak. Bahkan, ada banyak pengembang yang menawarkan unit dengan harga di bawah Rp 300 juta. Ini termasuk alasan tinggal di apartemen yang cukup populer dan lebih di minati warga Jakarta.

 

Tidak memerlukan jasa pembantu rumah tangga

Karena luas unit apartemen yang relatif lebih terbatas, penghuni apartemen biasanya tidak memerlukan jasa pembantu rumah tangga. Meski ini biasanya lebih ditilik dari segi preferensi, pendapat ini biasanya disokong dengan kemampuan penghuni untuk dapat menghemat anggaran bulanan. Apalagi, saat ini banyak sekali jasa pembersih apartemen harian sehingga penghuni apartemen yang biasanya sibuk tidak perlu pusing memikirkan kapan dan bagaimana cara membersihkan apartemen.

 

Sebagai instrumen investasi

Alasan tinggal di apartemen yang populer berikutnya adalah bahwa properti tersebut bisa menjadi investasi di masa depan. Jika tidak digunakan, apartemen bisa disewakan dan Anda bisa mendapatkan keuntungan dari iuran sewa bulanannya yang bisa dijadikan balik modal saat membeli atau tabungan masa depan. Harga properti yang selalu naik juga menjadi pertimbangan kaum urban Jakarta untuk berinvestasi di lokasi yang tepat.

Baca juga: Cara Menjual Apartemen agar Cepat Laku

 

 

Demikian alasan tinggal di apartemen yang termasuk populer bagi masyarakat di kota-kota besar seperti Ibukota. Jika Anda berniat untuk menyewakan atau menjual kembali apartemen Anda tersebut, Anda dapat menaruh listing properti Anda dengan Saleshack yang telah jelas kredibilitas dan reputasinya. Seperti biasa, selalu gunakan jasa Saleshack untuk mempermudah effort Anda di sini. Saleshack adalah jasa mengiklankan dan memasarkan properti yang murah dan efisien. Dengan Saleshack, properti Anda ditayangkan di 15 online channels yang dapat menjangkau lebih banyak calon tenan, semuanya hanya dengan harga IDR 399,000.00/net. Kalau begitu, tunggu apa lagi? Coba Saleshack sekarang juga!

]]>
https://www.rukamen.com/blog/alasan-tinggal-di-apartemen/feed/ 1
Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen dan/atau Penghuninya https://www.rukamen.com/blog/hak-dan-kewajiban-pemilikpenghuni-pada-suatu-apartemen/ https://www.rukamen.com/blog/hak-dan-kewajiban-pemilikpenghuni-pada-suatu-apartemen/#respond Thu, 21 Apr 2016 09:02:35 +0000 http://blog.rukamen.com/?p=1490 Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen dan/atau Penghuninya

Sebelum mengenali hak dan kewajiban pemilik apartemen, Anda tentu paham bahwa apartemen atau rumah susun ialah bangunan bertingkat untuk dihuni yang setiap unitnya dapat dimiliki secara terpisah. Sebagai bangunan hunian yang dapat dimiliki secara terpisah, penghuni apartemen memiliki batasan-batasan dalam memanfaatkan ruang di dalam bangunan apartemen. Di setiap rumah susun atau apartemen, dikenal istilah bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. Ketiga hal ini merupakan hak bersama dari rumah susun yang tidak dapat dimiliki secara individu.

Setiap penghuni Apartemen atau rumah susun berhak memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni di setiap banguan rumah susun atau apartemen. Setiap kegiatan rapat umum perhimpunan penghuni mereka dapat menyuarakan dan menentukan hal-hal menyangkut tata tertib serta pemakaian fasilitas.

Lalu apa saja hak dan kewajiban pemilik apartemen atau rumah susun dalam peraturan pemerintah?

Pemilik suatu apartemen atau rumah susun mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun. Berikut adalah isi peraturannya.

 

Pasal 61 PP No. 4 Tahun 1988,

Ayat (1) setiap penghuni berhak:

  1. Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama secara aman dan tertib;
  2. Mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni.

 

Ayat (2) setiap penghuni berkewajiban:

  1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam suatu rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
  3. Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

 

Ayat (3) setiap penghuni dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya;
  2. Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.

Baca juga: Cara Menyewakan Apartemen Paling Efektif dan Efisien

 

Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen

know-your-rights-long 2

Hak penghuni/pemilik dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)

Selain hak dan kewajiban pemilik apartemen dan rumah susun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penghuni yang menjadi anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) mempunyai hak suara dalam kegiatan rapat umum. PPRS ini merupakan badan hukum yang sah serta satu-satunya badan yang berhak untuk mengelola aset apartemen serta mengatur peraturan. Penghuni dapat menyuarakan pendapat mereka dalam setiap rapat umum serta hak suara ini terbagi dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Hak suara penghunian, hak suara untuk menentukan hal-hal menyangkut tata tertib, pemakaian fasilitas dan kewajiban pembayaran iuran atas pengelolaan serta asuransi kebakaran terhadap hak bersama seperti bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. Setiap pemilik hak atas tanah satuan rumah susun mewakili satu suara.
  2. Hak suara pengelolaan, hak suara para anggota PPRS untuk menentukan hal-hal terkait pemeliharaan, perbaikan serta pembangunan prasarana lingkungan, serta fasilitas sosial, bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama.
  3. Hak suara pemilikan, hak suara ini untuk menentukan hal-hal yang menyangkut hubungan antar sesama penghuni satuan rumah susun; Pemilihan Pengurus PP; dan biaya-biaya atas satuan rumah susun.

Berdasarkan penjelasan ini, setiap pemilik atau penghuni mempunyai kewajiban serta hak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Setiap apartemen di Indonesia sudah seharusnya memiliki PPRS sendiri untuk kepentingan sesama penghuni dan pemilik apartemen

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pemilik apartemen maupun penghuninya, maupun informasi lanjut untuk pembentukan PPRS dapat menghubungi KAPPRI (Kesatuan Aksi Perhimpunan Penghuni Rumah susun Indonesia), di website https://kappri.org.

Baca juga: Inilah Alasan Anda Harus Mulai Mencicil Rumah Sedini Mungkin

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/hak-dan-kewajiban-pemilikpenghuni-pada-suatu-apartemen/feed/ 0