sertifikat properti – Rukamen Blog https://www.rukamen.com/blog Apartemen Things in Indonesia Wed, 19 Oct 2022 14:29:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.3 http://www.rukamen.com/blog/wp-content/plugins/squirrly-seo/themes/default/css/sq_feed.css Contoh Sertifikat Rumah yang Harus Anda Ketahui https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-rumah/ https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-rumah/#comments Wed, 24 Jul 2019 03:30:59 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=11497 Contoh Sertifikat Rumah yang Harus Anda Ketahui

Bila Anda memiliki rumah, tentunya Anda paham betapa pentingnya memiliki sertifikat rumah. Artikel ini akan memberikan daftar dan contoh sertifikat rumah yang bisa Anda jadikan referensi.

Jenis sertifikat properti berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria adalah sebagai berikut:

 

Source: ayojualrumah.com

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang paling tinggi dan paling kuat. SHM merupakan surat paling kuat karena jenis sertifikat ini pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat tersebut dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Karena itulah pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat ini menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah SHGB. Biasanya, properti dengan status HGB dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Developer biasanya menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan atau apartemen yang dijualnya. HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dengan bentuk suatu hak untuk meggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Baca juga: Daftar Situs Jual Beli Rumah Online Indonesia

 

Contoh Sertifikat Rumah

 

sumber: sentratimur.com

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah SHSRS yang dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.

 

Girik

Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.

Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.

 

Source: satriamadangkara.com

Akta Jual Beli (AJB)

Salah satu contoh sertifikat rumah lainnya adalah AJB yang merupakan sertifikat otentik yang disiapkan PPAT dan kemudian diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan dengan berdasarkan format-format standar yang tersedia. AJB baru dapat dilaksanakan setelah semua pembayaran beserta pajaknya telah dibayarkan sesuai dengan kewajiban masing-masing dari pihak terkait.

Setelah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang banyak dikenal sebagai “balik nama”, hak atas properti tersebut telah beralih kepada pembeli. Sertifikat AJB diterbitkan dalam dua lembar asli karena masing-masing disimpan oleh PPAT dan Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinan akan diberikan nantinya kepada pihak penjual dan pembeli sebagai pegangan.

Sumber: Liputan6, Cermati, Financialku, Rukamen

Baca juga: Karakteristik dan Harga Rumah Minimalis Modern

 

Demikian informasi mengenai contoh sertifikat rumah. Jika Anda berniat untuk menyewakan atau menjual kembali apartemen Anda tersebut, Anda dapat menaruh listing properti Anda dengan Saleshack yang telah jelas kredibilitas dan reputasinya. Seperti biasa, selalu gunakan jasa Saleshack untuk mempermudah effort Anda di sini. Saleshack adalah jasa mengiklankan dan memasarkan properti yang murah dan efisien. Dengan Saleshack, properti Anda ditayangkan di 15 online channels yang dapat menjangkau lebih banyak calon tenan, semuanya hanya dengan harga IDR 399,000.00/net. Kalau begitu, tunggu apa lagi? Coba Saleshack sekarang juga!

]]>
https://www.rukamen.com/blog/contoh-sertifikat-rumah/feed/ 1
Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut! https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/ https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/#comments Tue, 16 Oct 2018 07:19:06 +0000 https://www.rukamen.com/blog/?p=9770 Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Apakah Anda baru saja membeli sebuah unit apartemen baru? Atau mungkin keluarga atau seseorang yang Anda kenal berinvestasi dengan membeli properti seperti apartemen idaman? Biasanya Anda diharuskan untuk memiliki kelengkapan dokumen seperti jenis sertifikat apartemen karena membeli sebuah apartemen tidaklah sama dengan melakukan pembelian terhadap produk lainnya yang kerap Anda temui di toko atau online shop. Pembelian apartemen memerlukan kelengkapan dokumen legal yang menyatakan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari unit tersebut. Lalu apa sajakah dokumen tersebut?

 

Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Jenis Sertifikat Apartemen
Jenis Sertifikat Apartemen

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Seringkali dianggap sebagai jenis sertifikat yang paling kuat di antara jenis lainnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertfikat kepemilikan yang menjelaskan hak penuh atas properti tertentu. Pemilik SHM memiliki hak dan kewenangan penuh terhadap kepemilikan properti secara penuh karena tidak ada campur tangan pihak lain.

Bila Anda memiliki keturunan yang kelak dapat diwariskan apartemen Anda, SHM dapat diwariskan secara turun-temurun, bahkan dijual maupun dihibah. SHM hanya dapat berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja, sehingga siapapun nama yang tercantum di dalam sertifikat tersebut adalah pemilik yang sah menurut hukum. SHM juga dapat menjadi jaminan agunan untuk cicilan, dengan waktu pemilikan tanpa batas kecuali jika SHM Anda dinyatakan gugur kepemilikannya. Hal ini bisa terjadi karena hak milik properti dicabut untuk kepentingan negara, adanya penyerahan sukarela kepada negara atau jika yang memiliki properti bukanlah WNI.

(Baca juga : Perbedaan SHM dan HGB)

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika merujuk kepada kepanjangannya, sertifikat ini menegaskan hak pemegang sertifikat yang hanya bisa menggunakan atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan yang dipegang negara, developer atau orang lain (dengan kata lain bukan miliknya sendiri) dalam kurun waktu tertentu. Jika lahan dimiliki oleh negara, ada kemungkinan pemberian hak guna bangunan diberikan setelah adanya persetujuan dari menteri atau pejabat berwenang. Selain itu, biasanya pemegang hak milik membutuhkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memberikan sertifikat hak guna bangunan.

SHGB juga sama seperti SHM, harus diberlakukan kepada WNI atau badan hukum yang dididirikan dan berkedudukan menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda dapat membangun apartemen, tempat bisnis atau ruko selama Anda memiliki SHGB. Berbeda dari SHM yang tidak memiliki batas waktu penggunaan, SHGB memiliki jangka waktu pemanfaatan lahan yang beragam dari minimal 5 hingga 30 tahun. Bagi Anda yang tidak berencana menetap lama di suatu tempat atau area dalam waktu lama, SHGB dapat menjadi solusi, dan biasanya sertifikat ini dapat diperpanjang jika sudah jatuh tempo (baca juga: Inilah Bagaimana Cara Perpanjang Sertifikat HGB Apartemen).

 

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mencakup beberapa jenis bangunan seperti gedung perkantoran, bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat dan rumah susun, beserta kios komersial non pemerintah.

SHMSRS berkenaan dengan kepemilikan atas rumah susun yang dibangun di atas lahan berkepemilikan bersama. Pihak developer biasanya diwajibkan untuk memisahkan sertifikat rusun dari setiap unit agar para penghuninya memiliki izin layak huni Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan lokasi wilayah rusun tersebut.

(Baca Juga : Fungsi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS))

 

Girik

Girik sebenarnya lebih merujuk kepada pernyataan di mana si pemilik girik mendiami tanah milik adat atau desa tertentu sehingga mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak tanah tersebut. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Untuk memohon hak atas tanah, Anda dapat menggunakan girik karena hukum tanah adat tidak tertulis adalah dasar hukum pertanahan kita. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Jika Anda hanya memegang girik sebagai tanda kepemilikan properti Anda, lebih baik Anda segera mengurus SHM-nya agar menjadi bukti kepemilikan yang lebih sah.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang akan dibuat jika ada peralihan ha katas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelunasan harga sudah dilakukan. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Jika Anda hanya memiliki Akta Jual Beli sebagai bukti kepemilikan, segera uruslah SHM-nya untuk mencegah terjadinya penipuan AJB ganda.

(Baca juga : Biaya Notaris AJB ke SHM)

Itulah jenis-jenis sertifikat apartemen yang harus Anda ketahui dalam dunia properti. Tidak hanya apartemen, tetapi properti lain pun juga biasanya memiliki sertifikat tertentu yang menegaskan pembelian Anda. Untuk keuntungan lainnya dengan kepemilikan sertifikat properti, dapat Anda baca pada artikel berikut, Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik. Bagaimana jika Anda adalah yang sedang menjualkan apartemen atau properti Anda, namun masih belum menemukan pembeli? Silakan coba Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

 

]]>
https://www.rukamen.com/blog/jenis-jenis-sertifikat-apartemen/feed/ 1