Thursday , July 2 2020
Home / News / Info / Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!
Jenis Sertifikat Apartemen

Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Apakah Anda baru saja membeli sebuah unit apartemen baru? Atau mungkin keluarga atau seseorang yang Anda kenal berinvestasi dengan membeli properti seperti apartemen idaman? Biasanya Anda diharuskan untuk memiliki kelengkapan dokumen seperti jenis sertifikat apartemen karena membeli sebuah apartemen tidaklah sama dengan melakukan pembelian terhadap produk lainnya yang kerap Anda temui di toko atau online shop. Pembelian apartemen memerlukan kelengkapan dokumen legal yang menyatakan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari unit tersebut. Lalu apa sajakah dokumen tersebut?

 

Kenalilah Jenis-jenis Sertifikat Apartemen dan Properti Berikut!

Jenis Sertifikat Apartemen
Jenis Sertifikat Apartemen

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Seringkali dianggap sebagai jenis sertifikat yang paling kuat di antara jenis lainnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertfikat kepemilikan yang menjelaskan hak penuh atas properti tertentu. Pemilik SHM memiliki hak dan kewenangan penuh terhadap kepemilikan properti secara penuh karena tidak ada campur tangan pihak lain.

Bila Anda memiliki keturunan yang kelak dapat diwariskan apartemen Anda, SHM dapat diwariskan secara turun-temurun, bahkan dijual maupun dihibah. SHM hanya dapat berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja, sehingga siapapun nama yang tercantum di dalam sertifikat tersebut adalah pemilik yang sah menurut hukum. SHM juga dapat menjadi jaminan agunan untuk cicilan, dengan waktu pemilikan tanpa batas kecuali jika SHM Anda dinyatakan gugur kepemilikannya. Hal ini bisa terjadi karena hak milik properti dicabut untuk kepentingan negara, adanya penyerahan sukarela kepada negara atau jika yang memiliki properti bukanlah WNI.

(Baca juga : Perbedaan SHM dan HGB)

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika merujuk kepada kepanjangannya, sertifikat ini menegaskan hak pemegang sertifikat yang hanya bisa menggunakan atau mendirikan bangunan di atas sebuah lahan yang dipegang negara, developer atau orang lain (dengan kata lain bukan miliknya sendiri) dalam kurun waktu tertentu. Jika lahan dimiliki oleh negara, ada kemungkinan pemberian hak guna bangunan diberikan setelah adanya persetujuan dari menteri atau pejabat berwenang. Selain itu, biasanya pemegang hak milik membutuhkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memberikan sertifikat hak guna bangunan.

SHGB juga sama seperti SHM, harus diberlakukan kepada WNI atau badan hukum yang dididirikan dan berkedudukan menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda dapat membangun apartemen, tempat bisnis atau ruko selama Anda memiliki SHGB. Berbeda dari SHM yang tidak memiliki batas waktu penggunaan, SHGB memiliki jangka waktu pemanfaatan lahan yang beragam dari minimal 5 hingga 30 tahun. Bagi Anda yang tidak berencana menetap lama di suatu tempat atau area dalam waktu lama, SHGB dapat menjadi solusi, dan biasanya sertifikat ini dapat diperpanjang jika sudah jatuh tempo (baca juga: Inilah Bagaimana Cara Perpanjang Sertifikat HGB Apartemen).

 

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Jenis sertifikat apartemen atau properti lainnya adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mencakup beberapa jenis bangunan seperti gedung perkantoran, bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat dan rumah susun, beserta kios komersial non pemerintah.

SHMSRS berkenaan dengan kepemilikan atas rumah susun yang dibangun di atas lahan berkepemilikan bersama. Pihak developer biasanya diwajibkan untuk memisahkan sertifikat rusun dari setiap unit agar para penghuninya memiliki izin layak huni Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan lokasi wilayah rusun tersebut.

(Baca Juga : Fungsi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS))

 

Girik

Girik sebenarnya lebih merujuk kepada pernyataan di mana si pemilik girik mendiami tanah milik adat atau desa tertentu sehingga mereka bertanggung jawab untuk membayar pajak tanah tersebut. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Untuk memohon hak atas tanah, Anda dapat menggunakan girik karena hukum tanah adat tidak tertulis adalah dasar hukum pertanahan kita. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Jika Anda hanya memegang girik sebagai tanda kepemilikan properti Anda, lebih baik Anda segera mengurus SHM-nya agar menjadi bukti kepemilikan yang lebih sah.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang akan dibuat jika ada peralihan ha katas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelunasan harga sudah dilakukan. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Jika Anda hanya memiliki Akta Jual Beli sebagai bukti kepemilikan, segera uruslah SHM-nya untuk mencegah terjadinya penipuan AJB ganda.

(Baca juga : Biaya Notaris AJB ke SHM)

Itulah jenis-jenis sertifikat apartemen yang harus Anda ketahui dalam dunia properti. Tidak hanya apartemen, tetapi properti lain pun juga biasanya memiliki sertifikat tertentu yang menegaskan pembelian Anda. Untuk keuntungan lainnya dengan kepemilikan sertifikat properti, dapat Anda baca pada artikel berikut, Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik. Bagaimana jika Anda adalah yang sedang menjualkan apartemen atau properti Anda, namun masih belum menemukan pembeli? Silakan coba Saleshack! Saleshack membantu mengiklankan atau memasarkan semua jenis properti Anda, tidak hanya apartemen saja tetapi rumah, ruko, tanah hingga gedung perkantoran. Saleshack menayangkan iklan properti Anda di 15 online channels di seluruh Indonesia. Dengan eksposur luas seperti ini, Saleshack juga memberikan analisis perbandingan harga terbaik untuk menyewakan properti Anda.

 

About Devi Yulia

My life revolves around reading books, writing stories, watching series and movies, and listening to music.

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

One comment

  1. Terimakasih artikelnya, sangat bermanfaat dan membantu sekali. Kunjungi juga website kami di http://kantorpengacara-fanzis.com/ . Sukses selalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *