Wednesday , July 12 2023
Home / News / Info / Ini Dia Klasifikasi Harga Properti Yang Bisa Dibeli Warga Asing Sesuai Daerah
sistem pembayaran apartemen

Ini Dia Klasifikasi Harga Properti Yang Bisa Dibeli Warga Asing Sesuai Daerah

Artikel kami berjudul Peraturan Hak Kepemilikan Properti Asing Telah Ditetapkan menjelaskan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016. Peraturan Menteri itu mengatur tentang cara memberi, melepas, atau mengalihkan hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Menteri ini juga mengatur lebih detil mengenai klasifikasi harga properti yang bisa dibeli oleh orang asing di indonesia, baik itu rumah tapak maupun apartemen. Hal ini ditujukan agar harga properti yang bisa dibeli orang asing tidak dibuat seragam, melainkan disesuaikan dengan harga setiap daerahnya masing-masing.

Berikut ini adalah klasifikasi harga propert yang bisa dibeli warga asing sesuai kawasannya.

Wilayah Rumah (Rp) Apartemen (Rp)
Jakarta 10 miliar 5 miliar
Banten 5 miliar 1 miliar
Jawa Barat 5 miliar 1 miliar
Jawa Tengah 3 miliar 1 miliar
Jawa Timur 5 miliar 1 miliar
Yogyakarta 3 miliar 1 miliar
Bali 3 miliar 1,5 miliar
Nusa Tenggara Barat 2 miliar 1 miliar
Sumatera Utara 2 miliar 1 miliar
Kalimantan Timur 2 miliar 1 miliar
Sulawesi Selatan 2 miliar 1 miliar
Batam 1 miliar 750 juta

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  pada tanggal 21 Maret 2016 di Batam.

Sumber: Housing-Estate

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *