Friday , July 14 2023
Home / Guide / Apakah Bisa Apartemen Jadi Hak Milik?

Apakah Bisa Apartemen Jadi Hak Milik?

Perkembangan zaman menuntut setiap orang di dunia menjadi masyarakat yang maju. Di negara selain Indonesia sebuah apartemen sudah menjadi tempat yang harus dimiliki oleh setiap warganya. Sebagian dari mereka bahkan sebagian besar hanya memiliki apartemen karena memang harga rumah disana sangat mahal. Tidak jauh berbeda dengan masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu, perkembangan zaman berdampak pada kemajuan masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Memiliki sebuah apartemen menjadi konsumsi utama mereka. Rumah menjadi hal kesekian untuk dimiliki karena harga rumah di kota besar di Indonesia mahal. Karena hal itu masyarakat kota besar memilih memiliki apartemen jadi hak milik.

 

4 Hak Kepemilikan untuk Properti

Namun tampaknya masih banyak masyarakat yang tabu tidak tahu tentang apartemen jadi hak milik. Secara umum ternyata ada 4 hak kepemilikan rumah dan apartemen. Seperti yang kita ketahui, apartemen juga memiliki sertifikat kepemilikan. Nah, sebelum memiliki sertifikat tersebut Anda harus tahu tentang 4 hak kepemilikan sertifikat apartemen atau rumah. Berikut adalah 4 hak kepemilikan dan penjelasannya :

 

  • Hak Milik

Hak milik dalam Undang-undang pokok agrarian adalah hak kepemilikan terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) bersifat sangat kuat dalam sistem hukum di Indonesia karena sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Namun sayang nya Sertifikat ini hanya bisa di miliki rumah, bukan untuk rumah susun atau apartemen.

 

  • Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri untuk jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun. Sertifikat HGB adalah sertifikat aapartemen yang di pakai gedung kebanyakan.

 

  • Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak ini adalah hak yang berhubungan dengan kewenangan untuk penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanah tersebut untuk pelaksanaan usaha atau pembangunan apartemen tersebut. Karena pastinya tanah yang menjadi tempat dibangun apartemen bukan tanah Anda sendiri, HPL juga diperlukan untuk sebuah apartemen.

 

  • Strata Title

Nah hak ini adalah yang terpenting untuk Anda pemilik apartemen. Strata title adalah hak milik satuan rumah susun atau apartemen. Hak ini juga merupakan hak kepemilikan bersama atas komplek bangunan.

sertifikat apartemen

Jika Anda membeli rumah akan mendapat hak milik tetapi jika apartemen, hak milik yang Anda dapatkan lebih komplek. Apartemen yang didirikan diatas tanah negara akan memiliki HGB murni, sedangkan apartemen yang Anda punya didirikan diatas tanah milik sendiri status HGB hak milik. Sejauh ini apartemen kebanyakan memiliki seritifkat HGB hak milik sudah sangat banyak di kota-kota besar. Karena selain untuk investasi, apartemen tersebut bisa menjadi tabungan karena sudah menjadi hak milik. Untuk Anda yang masih awam dan baru di dunia apartemen sebaiknya mencari informasi yang detail dan akurat tentang kepemilikan apartemen tersebut. Yang jelas setiap bangunan entah itu apartemen atau rumah yang anda miliki harus memiliki sertifikat apartemen yang jelas, dengan catatan bangunan tersebut lunas dalam pembayarannya. Serta carilah apartemen yang didirikan di lingkungan yang terpercaya juga terjamin hak-hak Anda.

rukamen saleshack

About Erik Lie

Penjelajah hobi motret, penikmat musik, pecinta kopi

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

4 comments

  1. trims infonya gan!!!

  2. Bingung gan, dari sumber http://mengenal-apartemen.blogspot.com/2016/01/status-tanah-strata-title-apartemen.html yang point pertama dikatakan bahwa hak milik di atas tanah developer adalah HGB Murni, sedangkan di sini dikatakan “Apartemen yang didirikan diatas tanah negara akan memiliki HGB murni”. Jadi yang bener yang mana ya?

    • HGB (Hak Guna Bangunan) adalah milik Negara… Kalau dimiliki oleh perorangan bisa jd HGB murni, kalau di kuasai oleh badan/developer akan tetap milik negara. HGB murni miliik perorangan bisa di tingkatkan jadi SHM, sedangkan yg dimiliki badan/developer tidak bisa ditingkatkan jadi SHM. Dalam hal tanah strata title tidak dapat ditingkatkan karena milik banyak pihak.

      • jika seseorang membeli 1 unit apartement melalui pembayaran Cash tanpa kredit, maka Hak apakah yang dimiliki seseorang atas unit apartemen yang dibelinya tersebut? mohon jawabannya 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *