Tuesday , July 11 2023
Home / News / Info / Inilah Cara Mengurus IMB dengan Mudah
Cara Mengurus IMB
Cara Mengurus IMB

Inilah Cara Mengurus IMB dengan Mudah

Sebagai seorang investor properti atau pengamat properti, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah IMB. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang dibelikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Berikut ini adalah cara mengurus IMB yang harus dilakukan oleh para pengembang apartemen sebelum mendirikan bangunan tersebut.

Karena mengurus IMB sangat mudah, maka tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak memilikinya. Seperti artikel kami mengenai Hal-hal Legalitas yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Properti, IMB adalah salah satu surat penting yang harus kita pastikan sudah dimiliki pengembang sebelum memutuskan untuk membeli apartemen yang baru akan dibangun.

IMB merupakan salah satu syarat untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. IMB adalah salah satu produk hukum yang ditujukan agar tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum. Kewajiban seseorang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur di Pasal 5 ayat 1 Perda 7 tahun 2009.

Keberadaan IMB sekaligus menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama: rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Menurut Wikipedia, kelebihan gedung yang memiliki IMB dan tidak adalah:

  • Bangunan memiliki nilai jual tinggi
  • Bisa menjadi jaminan kredit bank
  • Peningkatan status tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana jalan

 

Cara Mengurus IMB

 

Sekarang ini, mengurus IMB juga bisa online melalui situs resmi.

Mengurus IMB secara online

Sejak 1 Februari 2014, mengurus IMB lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Pendaftaran online bisa dilakukan melalui situs www.dppb.go.id

Cara mengurus IMB dengan cara ini sangat mudah. Pemohon tinggal memiliki menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu melampirkan foto-foto bangunan yang dimaksud. Pastikan mengisi data secara lengkap, karena jika tidak, permohonan akan ditolak. Setelah selesai mendaftar, pemohon tinggal mencari Bank DKI untuk membayar biaya retribusi lalu dikirim.

Sistem IMB online diharapkan bisa menghilangkan pencaloan yang sering terjadi dan menghindari celah bagi pembuat IMB palsu karena verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan (setelah membayar retribusi pembuatan IMB).

 

Jalur offline

Cara mengurus IMB dengan cara ini juga sangat mudah. Surat-surat yang harus dibawa ketika mendatangi kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) menurut situs dppb.go.id adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat bukti kepemilikan tanah berupa:
    1. Sertifikat Tanah
    2. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
    3. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara
    4. Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah
  • Surat pernyataan (di atas materai) dari pemohon diketahui Lurah, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan IMB
    SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan
  • Rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan
  • SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan

Sumber: Liputan6.com

Baca juga: Inilah Cara Investasi Apartemen dengan Cerdas

 

Untuk keperluan pemasaran properti, biarkan Saleshack sebagai jasa pengiklanan properti nomor 1 di Indonesia membantu Anda! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *