Tuesday , July 18 2023
Home / News / Info / Undang Undang Arsitek Telah Diresmikan
undang undang arsitek

Undang Undang Arsitek Telah Diresmikan

Undang Undang Arsitek (UU) akhirnya disahkan oleh DPR setelah diusulkan dan ditetapkan dalam bentuk RUU Arsitek pada 17 Maret 2016. Melalui Surat R31/Pres/05/16 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2016, Presiden telah menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk membahas RUU arsitek dengan DPR RI

Pada rapat kerja 10 Juli lalu, semua fraksi DPR menyepakati naskah undang undang arsitek sehingga dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada tanggal 11 Juli. RUU ini diharapkan akan membantu peningkatan kompetensi dan memberi penguatan sumber daya arsitek dalam menghadapi persaingan global.

Artinya, persyaratan praktek arsitek harus dilakukan melalui uji kompetensi agar bisa mendapatkan surat keterangan kompetensi. Ini untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dan memberi pengakuan kepada organisasi profesi yang mandiri dan independen agar memiliki jaringan dan diakui oleh organisasi profesi serupa, baik regional maupun internasional.

Selain itu, RUU arsitek ini juga sebagai kode etik profesi  sebagai pedoman dan landasan tingkah laku untuk menjamin kelayakan dan kepatutan praktik.

Undang Undang Arsitek diresmikan

Pemerintah Akan Membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI)

Setelah Undang Undang Arsitek diresmikan, pemerintah juga akan segera membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Ini untuk menjaga profesionalisme dan kompetensi di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa DAI akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam pelaksanaannya.

Tugas DAI nantinya meliputi sertifikasi dan registrasi arsitek sebelum terjun ke lapangan. Pembentukan ini karena ada kekhawatiran jika sertifikasi dan registrasi dilakukan oleh IAI, seperti misalnya untu kepentingan bisnis atau politik di tubuh IAI. Hal ini tentu bisa berpengaruh terhadap proses sertifikasi. Karena itulah DAI dianggap pihak netral dalam menentukan apakah arsitek layak disertifikasi.

Baca juga: Tips Tinggal di Tempat Kecil Dari Arsitek dan Desainer Interior New York

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *