Tuesday , July 18 2023
Home / News / Info / Undang-Undang Tentang Rumah Susun Dinilai Hanya Memihak Developer

Undang-Undang Tentang Rumah Susun Dinilai Hanya Memihak Developer

Mahkamah Konstitusi memang telah mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap beberapa pasai di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, tapi dinilai masih belum memuaskan para pemohonnya. Hal ini karena adanya dua pasal bertentangan yang membingungkan tentang pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Di dalam Pasal 75, dikatakan bahwa pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pihak pengelola atau pengembang dan tidak bisa dilakukan oleh penghuni. Padahal, di Pasal 74 ayat 1, ditulis bahwa penghuni rusun wajib membentuk P3SRS. Ini berarti, pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan saat masa transisi, yakni ketika melakukan serah terima unit apartemen ke konsumen.

Hal ini dianggap memberatkan masyarakat karena saat serah terima, biasanya pengembang sudah tidak ada lagi. Inilah mengapa pembentukan P3SRS harusnya dilakukan sepenuhnya oleh penghuni, bukan pengembang. Akhirnya pada praktiknya, pengembang menggunakan Pasal 75 ayat 1 untuk menjadi senjata dan justru menghambat pembentukan P3SRS.

Akibatnya, seluruh penghuni sanksi akhirnya diberikan sanksi, karena adanya Pasal 107 UU Rumah Susun yang menjelaskan bahwa penghuni yang tidak membentuk P3SRS akan dikenakan sanksi. Pasal ini dinilai tidak adil untuk penghuni rusun. Dalam pasal tersebut, ditulis bahwa penghuni yang tidak membentuk P3SRS akan dikenakan sanksi. “Satu lagi yang diminta PK adalah Pasal 107 yang secara tegas dinyatakan ditolak, berisi sanksi administratif bagi para penghuni. Itu sebenarnya agak membingungkan buat kami, sementara pengembang diberikan kewajiban, tapi tidak diberi sanksi,” kata Ibnu Tadji selaku Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi).

MK akhirnya memang menerima PK pada Pasal 75 ayat 1, tetapi hanya sebagian. Sedangkan Pasal 107 ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum. Pihak Aperssi mengatakan bahwa mereka akan terus mempertanyakan seluruh pasal di dalam UU tersebut kepada MK. Selain kedua pasal tersebut, Ibnu juga mengatakan bahwa masih banyak pasal-pasal lain yang bisa dikaji lagi.

Baca update sekitar dunia properti di Blog Rukamen

Sumber: Kompas Properti

 

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *