Friday , October 30 2020
Home / News / Info / Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT

Inilah Perbedaan Notaris dan PPAT

Banyak orang masih bingung dengan perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Padahal, dari segi tugas dan fungsi sangatlah berbeda. Begitu pula dengan kewenangannya. Memang, banyak notaris yang merangkap profesinya sebagai PPAT, tetapi tahukah Anda bahwa keduanya berbeda?

Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dituliskan dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 1 UUJN. Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik yang berhubungan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

Wewenang notaris

Berikut ini adalah wewenang notaris:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
  3. Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  6. Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Wewenang PPAT

Sementara wewenang yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Kewenangan Wilayah Kerja

Jadi, jika Anda memiliki tanah dan bangunan yang akan disewa atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat-surat dan akta perjanjian melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal. Anda tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai dengan area properti tersebut.

Contohnya, jika Anda ingin menjual rumah di Bandung kepada pembeli/penyewa yang menetap di Jakarta, maka untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) nya, Anda dan pembeli/penyewa tidak perlu mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, cukup di wilayah Bogor.

Sumber: Liputan6

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *