Thursday , July 2 2020
Home / News / Presiden Jokowi Menandatangani PP tentang Pemilikan Tempat Tinggal oleh Orang Asing

Presiden Jokowi Menandatangani PP tentang Pemilikan Tempat Tinggal oleh Orang Asing

Setelah perjalanan panjang, akhirnya Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia pada Senin tanggal 22 Desember 2015. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Jokowi mengatakan bahwa Ia menandatangani PP tersebut atas pertimbangan untuk memberi kepastian hukum pemilikan rumah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Isi dari PP itu antara lain disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”.

Yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Selain itu, Orang Asing tersebut harus memiliki ijin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Orang Asing tersebut meninggal dunia, maka menurut PP tersebut rumah tempat tinggal atau hunian tersebut bisa diwariskan. Ahli waris tersebut juga harus mempunyai ijin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jenis-jenis rumah tempat tinggal atau hunian yang bisa dimiliki Orang Asing antara lain:

a. Rumah tunggal di atas tanah:
1. Hak Pakai; atau
2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibanugn di atas bidang tanah Hak Pakai.

Dijelaskan juga bahwa Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai bisa dimiliki Orang Asing untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika waktu perpanjangan tersebut sudah berakhir, Hak Pakai bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun lagi.

Jika rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik, maka jangka waktu Hak pakai tersebut tidak lebih lama dari 30 tahun. Perpanjangan Hak Pakai tersebut jangka waktunya tidak lebih lama dari 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

 

Perpanjangan tersebut harus mengikuti Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 yang berisi “Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,”

Selanjutnya, PP ini juga menegaskan bahwa jika Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Jika dalam jangka waktu satu tahun hak atas rumah dan tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan, rumah ini akan dilelang oleh Negara, dan hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. Otomatis rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal ini dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.

Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

Sumber: Kompas Properti
Sumber Foto: hukumproperti.com

 

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Synthesis Residence Kemang

Pilihan Apartemen Mewah Baru di Kemang, Synthesis Residence Kemang

Bila Anda saat ini sedang mencari tahu soal hunian mewah di Kemang, apalagi yang termasuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *