Wednesday , July 12 2023
Home / Guide / Beginilah Panduan dan Cara Jual Rumah Over Kredit
Cara Jual Rumah Over Kredit
Cara Jual Rumah Over Kredit

Beginilah Panduan dan Cara Jual Rumah Over Kredit

Melakukan penjual-belian rumah yang masih berada dalam proses KPR bukanlah sesuatu yang sulit. Di artikel ini, kami akan rangkum dengan lengkap cara jual rumah over kredit bagi Anda yang mungkin sedang berencana untuk menjual rumah KPR Anda saat ini. Sudah ada banyak kemudahan yang ditawarkan dari beragam bank untuk Anda soal ini, dan pada dasarnya penjualan rumah seperti ini adalah hal yang biasa dilakukan dan sangat menguntungkan pihak penjual maupun pihak pembeli.

 

Apa Itu Rumah Over Kredit?

Sebelum beralih ke cara jual rumah over kredit, ada baiknya Anda memahami lebih lanjut mengenai rumah over kredit terlebih dahulu. Istilah over kredit pada dasarnya merujuk pada pemindahan pinjaman rumah yang sudah berjalan di sebuah bank ke bank lain. Dengan menjadi pinjaman baru di tempat lain, bunga yang digunakan pun berubah mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang lebih rendah dibandingkan bunga mengambang yang digunakan pinjaman berjalan. Over kredit ini dijalankan seperti sebuah pinjaman baru.

Berkat adanya track record pembayaran di bank sebelumnya, proses persetujuan kredit biasanya lebih cepat dalam menilai permohonan over kredit. Namun, hal ini juga tergantung dengan performance pembayaran kredit sebelumnya, karena jika Anda sering terlambat membayar apalagi sampai lebih dari 60 hari, Anda sebaiknya mempertimbangkan kembali atau menunggu beberapa saat sebelum mengajukan over kredit agar tidak ditolak pengajuannya oleh bank.

 

Memulai Proses Jual Rumah Over Kredit

Cara jual rumah over kredit pertama adalah dengan menghitung jumlah uang yang akan dibayarkan, seperti nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan bulanan yang harus dibayar oleh pembeli rumah yang akan di take over. Siapkan juga dokumen-dokumen penting dengan lengkap untuk keperluan pemeriksaan bank dan pembeli. Pastikan semuanya sah dan rumah tidak sedang berada dalam sengketa.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Buku tabungan asli dengan informasi nomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji Terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan buku nikah
  • Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Surat kuasa berisi perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke bank, sehingga, pihak bank akan memprosesnya dan mengatasnamakan pembeli sebagai penanguung jawab untuk pembayaran cicilan selanjutnya
  • Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti sertifikat ini sudah lolos tahap perizinan ke bank

Baca juga: Beli Rumah, Lebih Baik KPR atau Cash?

 

Cara Jual Rumah Over Kredit

 

Copyright © Rukamen

 

Membuat Surat Pemberitahuan Tentang Pengalihan Kredit

Cara jual rumah over kredit berikutnya adalah dengan membuat surat pemberitahuan tentang pengalihan kredit yang kelak diberikan ke bank, menyatakan pemberitahuan soal peralihan hak atas tanah dan bangunan dan hak-hak penjual telah beralih kepada si pembeli. Surat ini harus disiapkan oleh penjual dan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Dan setelah itu, surat tersebut diberikan ke bank pemberi kredit. Dengan dasar ini, pihak bank akan menindaklanjuti proses alih debitur lama ke debitur baru.

 

Cara Jual Rumah Over Kredit melalui Bank

Anda dan pembeli kemudian mendatangi bank yang memberikan KPR kepada rumah Anda, di mana berikutnya pihak bank akan melakukan analisis terhadap calon pembeli. Jika pengajuan over kredit disetujui, bank akan membuatkan perjanjian kredit baru atas pihak kedua, akta jual beli dan pengikatan jaminan. Setelah itu Anda, pembeli, dan pihak bank bersama-sama mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti yang dibuat oleh notaris.

 

Melalui Bantuan Notaris

Notaris dapat membantu menjalankan proses pengumpulan dokumen dan over kredit rumah yang dijual, dan cara jual rumah over kredit ini membantu Anda yang mungkin masih kurang paham dengan prosedur penjualan seperti ini. Semua proses tadi akan dibantu notaris, dan Anda bersama pembeli tinggal mendatangi bank yang memberi KPR.

Baca juga: Tiga Ciri Penting Ketika Mencari Bank KPR Yang Tepat Untuk Anda

Source: 99.co, MoneySmart

 

Itulah cara jual rumah over kredit yang bisa Anda jadikan panduan. Jika Anda membutuhkan eksposur tambahan dalam memasarkan rumah KPR tersebut, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya.

About Devi Yulia

My life revolves around reading books, writing stories, watching series and movies, and listening to music.

Check Also

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Ruko

Surat perjanjian pembelian antara penjual dan pembeli dibuat ketika dua pihak berkumpul, di mana satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *