Tuesday , July 18 2023
Home / News / Info / Punya Properti? Anda Perlu Memahami PPJB, PJB dan AJB Terlebih Dahulu
PPJB, PJB dan AJB
PPJB, PJB dan AJB

Punya Properti? Anda Perlu Memahami PPJB, PJB dan AJB Terlebih Dahulu

Bagi Anda yang memiliki properti, pemahaman rinci terhadap istilah legal seperti PPJB, PJB dan AJB. Untuk proses seperti pengalihan hak atas tanah atau bangunan, Anda akan dihadapkan oleh salah satu istilah ini agar transaksi properti berjalan dengan lancar. Transaksi ini ada karena tanah dan bangunan termasuk objek tidak bergerak yang lama-kelamaan makin mahal harganya. Transaksi ini biasanya membutuhkan pembayaran uang yang besar dibantu oleh dikumen-dokumen legal sebagai pengesahan, sehingga sangat penting jika Anda sebagai pemilik properti untuk mengerti dengan baik mengenai istilah-istilah ini.

 

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Termasuk ke dalam istilah legal seperti PPJB, PJB dan AJB, PPJB dapat dikategorikan sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menekankan bahwa penjual terikat akan penjualan properti kepada pembeli yang disertakan pembayaran uang muka atau salinan tanda mengikuti kesepakatan. Oleh karena itu, di dalam dokumen PJB akan tertera besarnya pembayaran dan waktu pelunasan beserta waktu diterbitkannya AJB.

PPJB tentunya memuat obyek pengikatan jual beli yang mencakup rincian properti seperti luas, lokasi, arsitektur dan perizinannyaa. Ada juga kewajiban dan jaminan penjual yang memiliki kewajiban untuk menyerahkan unit properti sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli. Untuk itu, penjual biasanya juga menambahkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa properti tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau sengketa hukum.

Ada juga ketentuan kewajiban bagi pembeli untuk melunasi pembayaran cicilan properti beserta denda yang akan didapat jika ketentuan ini tidak terlaksana atau dilanggar, mengikuti Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Akibat dari pelanggaran ini bisa jadi membuat pembeli kehilangan uang mukanya secara sepihak.

Baca lebih lanjut: Apa Itu PPJB Apartemen Yang Diketahui

 

PPJB, PJB dan AJB

Copyright © Rukamen

 

Pengikatan Jual Beli (PJB)

PJB sendiri juga termasuk ke dalam perjanjian antara penjual dengan pembeli dalam transaksi properti yang dibuat melalui akta notaris. Karena PJB dapat dibuat mengikuti alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli, PJB pun terkategori menjadi dua macam, yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.

PJB lunas, sesuai namanya, disiapkan jika seluruh harga transaksi telah terbayar lunas oleh pembeli, namun pembuatan AJB belum dapat dilakukan karena pajak-pajak jual beli yang belum dibayarkan atau karena sertifikat yang masih dalam diurus. Pasal-pasal PJB akan menerangkan waktu dilakukannya AJB dan persyaratan yang harus dipenuhi. PJB lunas juga memberikan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, di mana pasal ini membantu penjual untuk tidak perlu hadir saat pengesahan AJB. Pada umumnya, PJB lunas dilaksanakan untuk transaksi atas properti di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Kelak, AJB akan dibuat di hadapan PPAT di lokasi properti berada.

PJB tidak lunas, seperti namanya, disiapkan ketika pembayaran harga jual beli belum selesai. Dengan ini, PJB tidak lunas akan menyiapkan ketentuan sisa pembayaran saat penandatanganan akta PJB, termin pembayaran, waktu pelunasan dan sanksi-sanksi yang didapat jika terjadi pelanggaran. Sama halnya dengan PJB lunas, PJB tidak lunas juga harus diselesaikan dengan AJB paska pelunasan.

Baca juga: Sekarang Semua Pajak Properti Harus Dibayar Di Muka

 

Akta Jual Beli (AJB)

Istilah legal terakhir dalam PPJB, PJB dan AJB, AJB merupakan sertifikat otentik yang disiapkan PPAT dan kemudian diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan dengan berdasarkan format-format standar yang tersedia. AJB baru dapat dilaksanakan setelah semua pembayaran beserta pajaknya telah dibayarkan sesuai dengan kewajiban masing-masing dari pihak terkait.

Setelah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang banyak dikenal sebagai “balik nama”, hak atas properti tersebut telah beralih kepada pembeli. Sertifikat AJB diterbitkan dalam dua lembar asli karena masing-masing disimpan oleh PPAT dan Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinan akan diberikan nantinya kepada pihak penjual dan pembeli sebagai pegangan.

Baca juga: Biaya–biaya Saat Beli Apartemen yang Perlu Anda Perhatikan

 

Itulah pengertian istilah PPJB, PJB dan AJB untuk informasi Anda sebagai pemilik tanah atau bangunan properti jika seandainya masih bingung bagaimana membedakan istilah-istilah ini. Jika Anda telah yakin untuk menjual atau menyewakan properti dengan kelengkapan dokumen dan perizinan yang lengkap, sudah saatnya Anda menggunakan jasa Saleshack! Saleshack adalah sebuah jasa pemasaran properti seperti apartemen, rumah, tanah, ruko dan lainnya yang murah, mudah dan cepat pengerjaannya. Cukup dengan IDR 399,000.00 nett, apartemen Anda dapat dibantu ditayangkan di 15 online channels di seluruh Indonesia tanpa biaya komisi agen seperti pada umumnya. Sangat mudah dan cepat tentunya!

About Devi Yulia

My life revolves around reading books, writing stories, watching series and movies, and listening to music.

Check Also

Resesi Ekonomi

Mungkinkah Resesi Ekonomi Lebih Mematikan Daripada COVID-19 itu Sendiri?

Seberapa mematikan resesi ekonomi yang diinduksi coronavirus? Satu studi baru-baru ini menunjukkan perlambatan ekonomi yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *