Thursday , July 2 2020
Home / Inspiration / Tips / Yang Harus Diketahui Tentang Sistem Pembayaran Apartemen
sistem pembayaran apartemen

Yang Harus Diketahui Tentang Sistem Pembayaran Apartemen

Setelah memastikan developer sudah memiliki ijin, gambar teknis yang jelas dan tanah sudah dikuasai, maka Anda harus melakukan pembayaran. Bagaimana penjelasan pilihan sistem pembayaran apartemen dan apa saja yang harus diperhatikan?

Ada 3 jenis pembayaran yang ditawarkan saat akan membeli apartemen yang baru (atau baru akan) dibangun:

1. Cash Keras – yaitu pembayaran langsung di muka seharga apartemen yang akan dibeli

2. Installment – sistem pembayaran mencicil dengan periode pendek (1-3 tahun)

3. KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) – fasilitas bank yang menawarkan cicilan dalam periode panjang (sampai 15 tahun), hanya perlu membayar down payment atau uang muka.

Banyak orang ragu memilih KPA sebagai cara pembayaran karena harus menyiapakan DP sebesar 30%, tetapi banyak promosi yang memberikan diskon sehingga Anda hanya perlu membayar DP 10%, bahkan bisa dicicil dalam waktu 1 tahun.

Apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil KPA?

Pastikan Anda mampu membayar cicilan. Biasanya Bank memberikan cicilan maksimum 30% dari penghasilan suami istri. Jangan kuatir karena ketika bangunan jadi dan Anda belum memerlukan tempat tersebut, Anda bisa menyewakan apartemen Anda dan uangnya untuk membayar cicilan KPA.

Ketiga cara pembayaran tersebut mempersyaratkan pembayaran booking fee (biasanya Rp 5 juta – 10 juta) dan down payment sebesar 20% dari harga unit. Ada juga developer yang mengikat pembeli dengan daftar beli dan diberikan Nomor Urut Beli (NUB) dengan memberikan hadiah bagi orang yang sudah booking ketika acara launching apartemen.

Ingat bahwa jika Anda batal membeli, uang booking fee Anda hangus atau non-refundable. Untuk itu, sebelum membeli apartemen, pastikan produk dan perusahaan developer terbukti bisa dipercaya.

Untuk pembayaran DP, usahakan untuk memilih pembayaran yang bisa diangsur untuk meringankan cash flow Anda. Developer menghitung panjang angsuran DP sesuai dengan progres konstruksi bangunan. Progres konstruksi 20% dengan nilai DP 20% biasanya sama dengan selesainya pembangunan pondasi, basement dan struktur lantai dasar.

Saat DP sudah selesai dibayar, Anda akan mendapatkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) apartemen, yaitu berisi kesepakatan jual beli properti sementara antara penjual (developer) dan pembeli (Anda). Artinya, biarpun Anda masih mengangsur dan menunggu proses AJB, PPJB adalah bukti kepemilikan apartemen Anda.

Baca juga artikel kami mengenai KPA berikut ini: Yang Harus Diketahui tentang KPA

 

rukamen saleshack

About Fely Tan

i paint with words

Check Also

Cara Memaksimalkan Ruangan di Apartemen Studio

Cara Memaksimalkan Ruangan Anda di Apartemen Studio

Jika saat ini Anda tinggal di sebuah apartemen studio atau sejenis yang berukuran mungil, maka …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *